SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA- Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil amankan satu orang warga Mentok yang di duga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.
Pengamanan pelaku berinisial KLG (23) warga Mentok berikut Barang Bukti (BB) tersebut terjadi di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (02/11/2023).
Untuk TKP pertama di Jl. Pal 2 Mentok Kampung Senang Hati Desa Sungai Daeng Kecamatan Muntok Bangka Barat.
Sementara TKP kedua di Kp. Teluk Rubiah Laut kelurahan Tanjung Kecamatan muntok.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, S.H kepada awak media, Senin (6/11/2023) membenarkan adanya kejadian tersebut. Tersangka dan Barang Bukti (BB) sekarang sudah diamankan di Mako Polres Bangka Barat.
Budi menyebutkan bahwa pada Kamis (2/11/2023) lalu, anggota Sat Narkoba mendapat informasi adanya transaksi terhadap penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Berbekal laporan tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial KLG di depan bengkel Pal. 2 Mentok.
Tidak sampai di situ, lanjut Budi Tim Sat Narkoba juga melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Kp. Teluk Rubiah Laut Kelurahan Tanjung Mentok.
“Dalam penggeledahan di Kp. Teluk Rubiah Laut Kelurahan Tanjung tersebut didapatkan sejumlah barang bukti Narkoba,” tukas Budi.
Budi menyebutkan bahwa Barang Bukti yang berhasil dinamakan dari Tersangka, yakni
10 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,
Selain narkoba, anggota Sat Narkoba Juga mengamankan 1 kotak hitam merk Moto Tassinari,1 unit handphone iPhone 6 warna abu abu dan 1 timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna biru dengan Nopol BN. 2087
"Untuk berat BB sabu Brutto 2.9 gram," imbuh Budi.
Sedangkan Pasal yang akan dijerat kepada tersangka tersebut, dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bejok)