SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BARAT_ Sat Polairud Polres Bangka Barat tetapkan 3 orang tersangka pelaku tambang ilegal perairan Belo Laut Kabupaten Bangka Barat.
Ketiga orang yang di diamankan berikut ponton tower miliknya, yakni AR pemilik ponton 1, NA pemilik ponton 2 dan AG pemilik ponton 3, Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penertiban Tambang Inkonvensional (TI) khusus Ponton Tower oleh Anggota Sat Polairud Polres Bangka Barat berawal adanya laporan informasi dari masyarakat.
Dalam laporannya, menyebutkan bahwa masih adanya para penambang yang melakukan aktivitas penambangan di Perairan Belo laut Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Atas dasar tersebut, Anggota Satpolairud melakukan penyisiran di Perairan Belo laut Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat tersebut menggunakan kapal patroli.
Saat anggota mendekat ke ponton, ternyata apa yang dilaporkan masyarakat benar. Anggota menemukan 3 unit Ponton Tower yang sedang melakukan aktivitas pertambangan.
Petugas langsung menghentikan aktivitas kegiatan mereka. Kemudian salah satu anggota menanyakan pemilik yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.
Anggota Kepolisian saat menghentikan kegiatan TI, langsung menunjukkan surat perintah tugas kepada para penambang.
Kemudian, setelah itu petugas menanyakan perizinan yang dimiliki para penambang. Karena tidak bisa menunjukan perizinannya, pemilik yang bertanggung jawab beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Kantor Mako Satpolairud Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Polairud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono mengatakan saat ini 3 tersangka pemilik ponton telah di amankan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat
”Kami telah mengamankan 3 tersangka dan Pemilik ponton tower. Saat ini Barang Bukti telah di bawa ke Pos Sat Polairud Polres Bangka Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut” tukas Yudi Lasmono. (Bejok).