-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Senasib dengan Sekda Kota Kendari, Syarif Maulana Turut Divonis Bebas oleh Majelis Hakim

Jumaat, 10 November 2023 | 8:58 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-10T13:58:52Z

Gambar : Syarif Maulan dihadapan Majelis Hakim. (Foto/Nur).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Setelah Ridwan Taridala, kali ini giliran Syarif Maulana yang dibacakan putusannya oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Kota Kendari. Jumat (10/11/2023).


Senasib dengan Sekda Kota Kendari, Syarif Maulana pun divonis bebas oleh majelis hakim.


Setelah Ridwansyah Taridala yang divonis bebas oleh majelis hakim, kini giliran Syarif Maulana yang divonis bebas oleh Majeliss Hakim.


Diketahui dalam kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) yang melibatkan Ridwansyah Taridala, Sulkarnain Kadir serta Syarif Maulana.



Gambar : Syarif Maulana saat sujud syukur setelah dibacakan putusannya. (Foto/Ist).


Majelis Hakim yang diketuai oleh Nursina.,S.H.,M.H., sedangkan Hakim anggota yakni Sera Achmad.,S.H serta Parsungkunan.,S.H.


“Menyatakan Syarif Maulana.,S.Sosi dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan,”Kata Ketua Majelis Hakim, Nursina.,S.H. 


Setelah putusan itu dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Syarif Maulana terlihat sujud syukur di ruang persidangan.


Pembacaan putusan Syarif Maulana dilakukan pada pukul 19:30 hingga pukul 21:00.


Terlihat Syarif Maulana di dampingi sang istri saat mendengarkan pembacaan putusan tersebut. (Nur).

IKLAN



×
Berita Terbaru Update