-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Soal Kasus Perekrutan PPPK Buton Utara, Kadis Pendidikan Hingga Kapolres Buton Utara Resmi ‘Dilaporkan’ di Bareskrim Mabes Polri

Senin, 06 November 2023 | 14.48 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-06T07:48:34Z

Gambar : Sekertaris Umum HP21 Nusantara Irjal Ridwan. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21 Nusantara) resmi melaporkan Kepalda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis PK) Buton Utara di Bareskrim Mabes Polri, Senin (06/11/2023).


Laporan tersebut terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada perekrutan penerimaan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.


Hal ini di ungkapkan Sekertaris Umum HP21 Nusantara Irjal Ridwan bahwa perekrutan PPPK terindikasi Pungutan Liar (Pungli).


“Perekrutan PPPK di Buton Utara ada indikasi Pungli yang di duga dilakukan oknum Pegawai Dinas Pendidikan Buton Utara dan disinyalir Kadis PK Buton Utara ikut terlibat menerima upeti tersebut,”Kata Irjal Ridwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima tim Redaksi SimpulIndonesia.com.



Gambar : Bukti Tanda Terima Laporan HP21 Nusantara di Bareskrim Mabes Polri. (Foto/Ist).


Bukan hanya itu, Irjal Ridwan juga mengungkapkan bahwa perekrutan PPPK tersebut disinyalir tidak sesuai zonasi.


“Perekrutan PPPK di Buton utara disinyalir Tidak sesuai Zonasi dan diduga peserta kebingungan mau di tempatkan kemana,”Ungkap Irjal Ridwan.


Menurutnya hal tersebut dilaporkan sesuai  data yang pihaknya himpun dari beberapa sumber.


“Kini kasus tersebut kami laporkan di Bareskrim Mabes Polri dengan data yang kami himpun mulai dari data perekrutan yang tidak sesuai zonasi dan ada beberapa bukti transfer uang sejumlah puluhan juta yang diterima salah satu oknum Pegawai Dinas PK Buton Utara dan beberapa rekaman suara,”Beber Irjal Ridwan.


Irjal juga menerangkan dugaan pelanggaran perundang-undangan yang disinyalir dilanggar.


“Ini sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP), Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan Pungutan Liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,”Terang Irjal Ridwan.


Bukan hanya Kadis PK yang dilaporkan pihaknya, namun Kapolres Buton Utara ikut dilaporkan Irjal Ridwan salah satu mahasiswa asal Sultra yang sedang melanjutkan pendidikan di Jakarta.


“Selain dari kasus dugaan Pungli kami juga melaporkan Kapolres Buton utara Yang di nilai Diam terkait kasus Ini, padahal jelas kasus ini sudah di laporkan di Polres Buton Utara beberapa bulan yang lalu, namun ironisnya kasus ini seolah-olah didiamkan serta disinyalir tanpa ada tanggapan, kuat dugaan kami Kapolres Buton utara  dan Kadis PK ada kongkalikong dibalik kasus ini,”Imbuh Irjal Ridwan.


Irjal Ridwan berharap agar kasus ini segera dilakukan penyelidikan dan diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.


“Kami berharap agar kasus inisegera ditindak jangan sampai didiamkan karena sudah jelas dengan data yang kami himpun maupun menurut kajian kami bahwa Kadis PK Buton Utara disinyalir ikut terlibat dalam kasus dugaan Pungli penerimaan PPPK ini,”Harapnya.


Sebagai penutup irjal ridwan menambahkan bahwa akan terus melakukan presure kasus ini sampai kadis PK diperiksa dan di tersangkan atas kasus dugaan Pungli ini.


Sampai berita ini ditayangkan tim redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update