-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Soal Kasus ‘Pungli’ Penerimaan PPPK di Buton Utara, HP21 Nusantara Desak Mabes Polri Periksa dan Tangkap Kadis Pendidikan

Rabu, 15 November 2023 | 8:24 PG WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-18T06:57:24Z

Gambar : Irjal Ridwan. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21 Nusantara) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera mentersangkakan kepala dinas pendidikan Buton utara atas dugaan terlibat dalam Pungutan Liar (Pungli) pada perekrutan pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) di Buton Utara. Rabu (15/11/2023).


Pasalnya pemerimaan PPPK di buton utara dinilai tidak sesuai mekanisme atau tidak sesuai sonazi karna diduga peserta PPPK kebingungan mau di tempatkan kemana.


Hal ini di ungkapkan Sekretaris Umum HP21 Nusantara Irjal Ridwan kepada awak media bahwa adanya dugaan setoran sejumlah uang kepada oknum pegawai Dinas Pendidikan.


“Sesuai data yang kami himpun kami nilai perekrutan PPPK tidak sesuai sonazi dan kami duga ada setoran sejumlah uang yang diminta salah satu oknum pegawai dinas Pendidikan buton utara dari setiap peserta dan kami juga duga kadis pendidikan ikut terlibat,”Kata Irjal Ridwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tim Redaksi SimpulIndonesia.com.


Menurutnya beberapa bukti sudah diserahkan pihaknya ke Aparat Penegak Hukum.


“Ia sesuai data yang kami punya mulai data bukto transferan maupun pesan suara salah satu pegawai dinas pendidikan Buton utara meminta uang dari setiap peserta PPPK sebesar puluhan juta rupiah dan ada di sinyalir kadis Pendidikan Butur Ikut menerima uang tersebut,”Ungkap Irjal Ridwan.


Kata Irjal Ridwan jelas bahwa ini ada indikasi pelanggaran undang-undang.


“Ini sangat jelas dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP), menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan Pungutan Liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,”Tegas Irjal Ridwan.


Irjal Ridwan yang juga merupakan sekretaris HMI komisariat Hukum UIC Jakarta Cabang jakarta Raya menambahkan bahwa dirinya sudah melaporkan beberapa bukti dugaan Pungli pada penerimaan PPPK yang disinyalir melibatkan kadis Pendidikan Buton utara.


“Satu minggu yang lalu kami sudah melaporkan beberapa bukti dugaan Pungli pada perekrutan PPPK di Bareskrim Mabes Polri dan kami berharap laporan kami agar segera di tangani karna sudah jelas sesuai data yang kami laporkan maupun menurut kajian kami bahwa kadis pendidikan Butur disinyalir ikut terlibat,”Tambah Irjal Ridwan.


Irjal Ridwan berharap agar kasus ini segera ditangani dan kadis pendidikan Butur segera di tangkap yang diduga kuat melanggar hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik indonesia. 


Sebagai penutup irjal ridwan mengungkapkan bahwa dirinya dan teman-teman yang tergabung dalam lembaga HP21 Nusantara dalam dekat ini akan kembali mempresure laporan yang telah di masukan satu minggu yang lalu.


“Kami akan kembali turun mempertanyakan atau mempresure laporan kami dengan menggunakan cara-cara konstitusional seperti unjuk rasa dan lain sebagainya,”Tutup Irjal Ridwan.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update