-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat, Setda Bulukumba: Lahirnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Merupakan Komitmen Bupati Dalam Visi Misinya

Jumaat, 24 November 2023 | 11:56 PG WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-24T04:56:40Z


SimpulIndonesia.com
_Bulukumba - Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, bersama dengan Kapolsek Rilau Ale dan Analis Permasalahan Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Bulukumba hadir sebagai narasumber pada Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Masyarakat, Jumat (14/11/2023) bertempat di Gedung Olahraga Desa Karama, Kabupaten Bulukumba.



Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Cahyadi Sabri menjelaskan mengenai kedudukan Jaksa dalam penegakan hukum dan pentingnya sinergitas antara pemerintah desa dengan aparat penegak hukum.


"Tugas jaksa itu melindungi dan mengayomi masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat. Jaksa juga memiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dapat bekerjasama dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan roda pemerintahan khususnya di bidang Hukum," jelasnya.


Dalam pemaparannya tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba ini berharap desa-desa lain dapat mencontoh Desa Karama agar kegiatan sosialisasi seperti ini dapat digalakkan dan membuat pemahaman hukum di masyarakat semakin meningkat dan merata. 


"Kegiatan seperti sangat baik, kedepan desa-desa lain juga harus melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi hukum. Desa Karama bisa dijadikan percontohan, ini penting agar pemahaman hukum masyarakat bisa meningkat dan merata di seluruh daerah di Kabupaten Bulukumba," harap Cahyadi Sabri.


Selain Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, turut hadir Muhammad Reski Ismail selaku Analis Permasalahan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah.


Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Reski Ismail mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Bulukumba yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.


"Bantuan hukum merupakan kewajiban negara kepada masyarakat yang membutuhkan, pemerintah daerah saat ini baru saja menetapkan Perda mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat Bulukumba, Perda ini juga merupakan komitmen Bupati Bulukumba dalam visi misinya dulu," jelas Muhammad Reski.


Sebelum kegiatan berlangsung, Kepala Desa Karama dalam sambutannya saat diberi kesempatan untuk membuka acara menyampaikan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menjawab urgensi perlindungan hukum agar masyarakat mengetahui hak-hak konstitusionalnya terkait perlindungan hukum.


"Kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada kita semua terkait hak-hak hukum kita," ungkapnya.

IKLAN

×
Berita Terbaru Update