Gambar: Saat pemeriksaan saksi dari pihak PT Midi Utama Indonesia. (Foto/Nur).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Begini rentetan fakta persidangan kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang melibatkan tiga oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Selasa (14/11/2023).
Kasus dugaan korupsi di dakwaan kepada tiga pejabat Pemkot Kendari.
Tiga oknum pejabat Pemkot Kendari itu pun yakni, Ridwansyah Taridala (RT), Syarif Maulana (SM). Sulkarnain Kadir (SK).
Dua dari ketiga oknum pejabat tersebut sudah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim dan divonis bebas.
Keduanya adalah Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.
Vonis bebesa yang dijatuhkan majeliskan kepada kedua terdakwa tersebut bukan tanpa alasan, tetapi putusan majelis hakim didasari dengan fakta-fakta persidangan.
Dalam pantauan SimpulIndonesia.com, didalam persidangan pihak PT Midi Utama Indonesia terlihat beberapa kali mencabut keterangan yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Rentetan Fakta Persidangan dan Pencabutan keterangan didalam BAP oleh pihak PT Midi Utama Indonesia :
Pertama, dana 700 juta bukan untuk pengecatan kampung warna-warni sebelum dalam RAB yang dibuat terdakwa RT tetapi bantuan untuk program pemberdayaan masyarakat nelayan bungkutoko untuk peningkatan ekonomi masyarakat nelayan.
Kedua Lazismu memberikan bantuan berdasarkan program pemberdayaan nelayan oleh KendariPreneur dan bukan mengacu pada RAB Ridwansyah Taridala.
Ketiga, Alfamidi hanya membantu memfasilitasi program pemberdayaan KendariPreneur kepada pihak Lazismu sebagai pemilik dana bantuan dan menurut saksi Solihin dan Agus Toto bahwa bantuan untuk memfasilitasi itu tidak ada hubungannya dengan pengurusan perijinan PT.MUI dan mereka pun tidak berharap dengan membantu fasilitasi ke Lazismu.
SM bisa memperlancar perizinan karena mereka sadar kalau SM tidak memiliki kewenangan dalam pengurusan perizinan.
Hal ini juga dibenarkan oleh Soleh Farabi pihak Lazismu yang juga dihadirkan kembali pada persidangan kali ini.
Terkait hal tersebut, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada pihak Alfamidi dalam hal ini Solihin apakah merasa terpaksa, namun dijawab tidak dan bersedia mencabut pernyataan tersebut dari BAP.
“Saya cabut yang mulia (pernyataan dari BAP) dengan alasan tidak terpaksa,” jelas Solihin di persidangan.
Kedua, terkait pernyataan kesaksian mereka di BAP bahwa yang mengurus perizinan Alfamidi di Kota Kendari semuanya dilakukan oleh Syarif Maulana dan Syarif berjanji untuk membantu Midi tidaklah benar.
Hal tersebut menurut Agus Toto, ia dengar dari laporan anggota mereka Andi Arif Lutfia Nursandi yang saat ini sedang sakit.
Kemudian terkait sharing profit 5 persen ke CV Garuda Cipta Perkasa yang dalam keterangan pihak Alfamidi di BAP ada keuntungan Rp 100 Juta untuk Syarif Maulana dan Sulkarnain Kadir tidaklah benar, dan pernyataan mereka tersebut dicabut dari BAP.
Saat ditanya oleh Hakim Ketua Nursina kenapa banyak pernyataan mereka yang tidak konsisten di BAP dengan persidangan, pihak Alfamidi menjawab itu murni kekeliruan mereka. Agus Toto kemudian menambahkan saat penyidikan dirinya masih kelelahan setelah dari Belanda.
“Saat penyidikan saya baru pulang dari Belanda dan masih dalam kondisi Jetlag,” tuturnya.
Karena banyaknya keterangan dari para pihak Alfamidi yang dicabut dari BAP tersebut, Majelis Hakim kembali mempertimbangkan putusan perisadangan.
Dalam kesaksian Solihin, Corporate Affairs Director PT MUI, mengaku bahwa dana yang digunakan untuk mendanai kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni berasal dari lembaga zakat Lazismu.
Lazismu sendiri bertugas untuk mengelola dana donasi dari para pembeli di gerai Alfamidi yang kemudian digunakan untuk kepentingan umat Islam.
Saat ditanya oleh majelis hakim apakah pihak Alfamidi merasa terpaksa memberikan uang sebanyak Rp 700 juta, Solihin mengaku tidak terpaksa karena uang tersebut bukan milik Alfamidi.
Saksi dari pihak PT Midi Utama Indonesia pihaknya kurang pemahaman pada saat penyidikan kemudian didalam persidangan baru mendapati pemahaman, kata Solihin dan Agus Toto dalam persidangan.
Agus Toto, Solihin dan Soleh Farabi yang diketahui adalah pihak dari Lazismu dipanggil dan dimintai keterangan kembali demi kepentingan musyawarah majelis Hakim.
Dalam penegasan pencabutan keterangan BAP dari pihak PT MUI, Ketua Majeli Hakim Nursina.,S.H meminta alasan dari pihak PT MUI.
Agus Toto pun menjawab bahwa pihaknya tidak merasa menjawab seperti itu.
“Saya merasa tidak mejawab seperti itu yang mulia,”Kata Agus Toto dihadapan Majelis Hakim. (Nur).