-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Tersangka Kasus penganiayaan Mantan Istri Karna Status Facebook Resmi Ditahan Di Polres

Rabu, 29 November 2023 | 10:22 PG WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-29T03:22:05Z


SimpulIndonesia.com
_Bulukumba, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, resmi menetapkan JB (40) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Mantan istrinya.



JB merupakan Karyawan di salah satu Koprasi swasta Dikabupaten Bulukumba yang dilaporkan pada Kamis, 02 November 2023.


Setelah proses pemeriksaan saksi-saksi, Aparat kemudian melanjutkan gelar perkara. Sehingga tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menetapkan JB sebagai tersangka.


Kasus dugaan penganiayaan Mantan istri ini, alat buktinya sudah terpenuhi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Senin, 28 November 2023.



AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Selasa 21 November 2023. Setelah itu JB ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat, 24 November 2023.


“Alat bukti yaitu keterangan saksi berkesesuaian, hasil visum bebernya, ia menjelaskan bahwa JB dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP pidana Dengan Ancaman Hukuman Dua tahun Delapan Bulan.


“Tersangka diancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara, Jelas AKP Abustam.


Saat ini, tersangka JB telah resmi ditahan di Sel Mapolres Bulukumba.


Sekedar diketahui Peristiwa pemukulan dan penganiayaan ini berlangsung di BTN Fuad Arafah 3, kediamannya pada kamis (2 November) pukul 08.30 Wita.


lelaki yang berkerja sebagai pegawai Koprasi di kabupaten bulukumba langsung datang bersama istri barunya yang merupakan salah satu ASN di kabupaten Bulukumba dengan menendang pintu langsung memukul, dan menganiaya mantan istrinya Hingga Babak Belur tidak hanya itu Pelaku juga dengan bringas membanting Sang mantan istri Hingga mengalami benturan dan luka lebam di beberapa bagian Tubuh yang mengakibatkannya harus mendapatkan Perawatan di RSUD sultan daeng Radja Bulukumba.


Peristiwa Naas ini diduga dipicu ketersinggungan sang istri baru yang merasa di cemarkan nama baiknya melalui status fb dengan mengungkap masa lalunya sebagai pelakor, perisitiwa inipun Memicu kemarahan mantan suami hingga Menganiaya Mantan istri Yang mengakibatkan Korban Trauma Dan menjalani Perawatan Di RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba.

IKLAN

×
Berita Terbaru Update