-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

40 Persen Pemilik PPKH Tambang di Sultra Belum Ajukan Rehab DAS, GPM Sebut Dishut dan BPDAS Sampara ‘Tak Bernyali’

Isnin, 18 Disember 2023 | 4:53 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-18T09:53:01Z

(Gambar/Ilustrasi).


SimpulIndonesia.com__SULTRA__ Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Sulawesi Tenggara ingatkan sejumlah pemilik Izin Usaha Pertambangan(IUP) untuk patuh terhadap pengelolaan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), Senin (18/12/2023).


Hal tersebut di sampaikan oleh Julianto Jaya Perdana, Ketua Bidang ESDM dan Lingkungan Hidup, yang memaparkan bahwa kurang lebih 101 pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 40 persen di antaranya belum menentukan lokasi Rehab DAS.


“Terbitnya IPPKH/PPKH kan ada kewajibanya, salah satu persyaratanya adalah melakukan pengajuan lokasi Rehabilitasi DAS, yang seharusnya paling lambat 30 hari pasca terbit IPPKH/PPKH itu harus segera di ajukan lokasinya namun dalam konteks implementasinya ini sudah tidak sejalan dengan undang-undang,”Kata Julianto Jaya Perdana dalam keterangan tertulisnya yang diterima tim Simpulindonesia.com.


Julianto berpendapat bahwa BPDAS dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dalam konteks penerapan Rehabilitasi DAS tidak tegas dalam mengimplemntasikan Peraturan Mentri LHK nomor 59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 terhadap pemilik IPPKH/PPKH.


“Nah ini kita butuh ketegasan dan nyali dari Dishut Sultra dan BPDASH, terkait Permen LHK Nomor 59 sudah sejauh mana dalam konteks penerapanya terhadapa pemilik IUP yang telah memperoleh IPPKH, karena menurut kami ini sama sekali tidak pernah terpublish di media masa terkait laporan Rehabilitasi DAS perusahaan mana yang taat dan perusahaan mana yang sama sekali belum pernah melakukan Rehabiltasi DAS,”Ujar Julianto. 


Tidak hanya ketua Bidangnya, Ketua DPD GPM Sultra yakni Rendi Tabara., SH, turut menyoroti kinerja Dishut Sultra dan BPDAS dalam mengawasi serta pemulihan kawasan hutan terbuka yang berada di sulawesi tenggara.


“Kegiatan pertambangan di Sultra ini kan tidak bisa nafikan bahwa membuka hutan berarti konsekuensinya adalah potensi kerusakan lingkungan, dan untuk mengurangi potensi rusaknya alam kita di Bumi Anoa ini sudah sepatutnya fungsi pengawasan dan penindakan adminstratif di lakukan oleh Dishut sultra dan BPDAS Sampara,”Tutur Rendi.


Untuk mendukung kelestarian alam dan meminimalisir potensi lahan kritis Daerah Aliran Sungai di sultra, Rendi Tabara dalam waktu dekat akan mengadakan audiensi dan Focus Grup diskusi dalam rangka mendukung program pemerintah terkait Rehabilitasi DAS  di sulawesi tenggara.


“Sebagai putra daerah tentunya ini kita harus dudukan bersama, investasi yang masuk di sultra jangan semata-mata hanya untuk mencari uang untuk kepentingan pribadi namun persoalan lingkungan yang sifatnya jangka panjang untuk anak cucu kita kedepanya lantas tidak kita pikirkan,”Tutup Rendy Tabara.


Sampai berita ini ditayangkan tim redaksi Simpulindonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update