-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Bravo...!! Dalam Sepekan, Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Tangkapan 3 Tersangka Narkoba

Selasa, 19 Disember 2023 | 10:05 PG WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-19T03:05:09Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BARAT,-  Setidaknya boleh diacungkan jempol kepada  Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat atas kinerja yang telah dilakukannya. Dimana dalam waktu sepekan telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka  kasus penyalahgunaan narkotika.


Penangkapan kasus pertama, DE (21) seorang buruh harian lepas ditangkap pada Jum'at, (1/12/2023), di Kampung Sawah Kelurahan Tanjung Mentok Kabupaten Bangka Barat.


Penangkapan kasus yang kedua,  FR (34) warga Kampung Keranggan Tengah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Jumat (8/12/2023) lalu.


Kemudian penangkapan yang ketiga atau kasus terbaru, yakni FA warga Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.


Pelaku melakukan tindak pidana narkotika yang kemudiaan ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Jebus, Rabu (13/12/2023) lalu.


Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo membenarkan bahwa  adanya  penangkapan terhadap FA di Desa Ranggi Asam Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.


Awalnya, menurut Budi Prasetyo, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya tansaksi jual beli diduga narkotika jenis sabu-sabu di Desa Ranggi Asam.


"Kasus ini mulai terungkap bermula dari informasi masyarakat terkait adanya tansaksi jual beli diduga narkotika jenis sabu-sabu di Desa Ranggi Asam," ujar Iptu Budi Prasetyo, kepada  awak media beberapa waktu yang lalu.


Berdasarkan informasi tersebut, kanjut Budi Prasetyo, anggota Unit Reskrim langsung  melakukan penyelidikan di Desa Ranggi Asam. 


Anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial FA menyimpan diduga narkotika jenis sabu-sabu  berJumlah sebanyak dua paket kecil di kantong jaket depan dan di dalam dompetnya.


"Dua paket kecil itu diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu dan juga  telah diakui kepemilikannya oleh pelaku bahwa barang tersebut adalah sabu," tukas Budi Prasetyo.


Sementara, Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan  FA , sebanyak 2 bungkus butir kristal bening diduga sabu-sabu, 1 unit SPM jenis Honda scoopy warna abu-abu hitam nopol BN 3802 RF.


Selanjutnya, 1 unit handphone android merek Oppo warna biru, 1  buah dompet warna hitam, 3  lembar uang pecahan seratus ribu, dan 1  lembar uang pecahan Rp. 50 ribu.


Atas temuan tersebut barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolsek Jebus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


Kemudian untuk kasus ini, baik  pelaku maupun barang bukti saat ini sudah dilimpahkan di Sat Resnarkoba unit Polres Bangka Barat.


Disisi lain  Budi Prasetyo menegaskan sekaligus menghimbau bahwa berkaitan  maraknya kasus peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat ini,  kepolisian telah memberikan peringatan dan akan menindak tegas terkait mereka yang berhubungan dengan narkoba. 


"Kami berharap dan mengimbau kepada  masyarakat agar tidak menggunakan narkoba. Apabila warga melihat dan mengetahuinya, segera melaporkan ke polisi," pintanya. (Aimy).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update