Gambar : Aliansi Pemuda Mahasiswa Sultra Jakarta saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri. (Foto/Ist).
SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Aliansi Pemuda Mahasiswa Sultra Jakarta lakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) dan Mabes Polri, Pada Rabu, (27/12/2023).
Aksi tersebut karena adanya Dugaan pertambangan ilegal (ilegal mining) yang di lakukan salah satu perusahaan yang berada di kolaka utara provinsi Sulawesi Tenggara sebut saja PT. Mulia makmur perkasa (MMP).
Dalam orasinya, sekertaris umum aliansi pemuda mahasiswa Sultra Jakarta, Akbar Rasyid Meminta KLHK RI Dan Mabes polri untuk menindaklanjuti pimpinan PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP) yang Di duga melakukan penambangan di kawasan Hutan produksi Terbatas (HPT).
"Sebagaimana perusahaan tambang di Kolaka Utara disinyalir tidak sesuai dengan prosedur dan perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”Kata Akbar Rasyid.
Lanjut Akbar menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada pasal 110b dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dia menegaskan bahwa pada prinsipnya UU tersebut mengatur kegiatan pertambangan di kawasan hutan dan belum mempunyai perizinan dikenakan denda administratif, Namun masih ada saja perusahaan perusahaan yang nakal tidak memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan salah satunya PT. Mulia makmur perkasa (MMP) yang menambang di kawasan hutan produk terbatas (HPT) tanpa IPPKH
Lanjut irsan juga berpendapat Ketakutan mereka adalah jangan sampai perusahaan PT. MMP terkesan kebal hukum maka semua peraturan dan undang-undang yang telah di tetapkan oleh negara bisa saja di langgar dan menghalalkan segala cara untuk kemudian menjalankan aksi penambangan secara membabi buta di kawan Hutan produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawan hutan (IPPKH).
"Kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ini pihak mabes polri agar segera menindak kasus yang dilakukan PT. Mulia makmur perkasa ini,”Ungkap Irsan.
“Jadi dalam hal ini jelas dan bisa dilihat dalam Pasal 134 ayat (2) UU Minerba dan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU Kehutanan. Maka barang tentu jikalau ada oknum yang tidak taat akan hukum dan peraturan perundang-undangan maka harus menerima konsekuensinya sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pada undang-undang tersebut,”Sambung Irsan.
Sampai berita ini diterbitkan tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).