Gambar : Darman Ketua IKAMI SULSEL Cabang Kolaka. (Foto/Ist).
SimpulIndonesia.com__KOLAKA,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, dinilai memaksakam kehendak mengusulkan Rektor USN Kolaka sebagai calon penjabat bupati kolaka ke Kementerian Dalam Megeri (Mendagri). Senin (18/12/2023).
Hal itu diungkapkan oleh ketua Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (IKAMI SULSEL) Cabang Kolaka, Darman, menyorot usulan tiga nama calon Pj Bupati oleh DPRD kabupaten kolaka ke Kementerian Dalam Negeri.
Diketahui dari tiga nama itu salah satunya Rektor universitas sembilan belas November kolaka yakni Dr. H. Nur Ihsan HL., M.Hum, sementara dua nama lainnya yakni Kadis Perkebunan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Tenggara (La Haruna) dan Kadis DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara (Parinringi, SE,.M.Si), berasal dari eselon II.
“Kenapa DPRD kabupaten kolaka memaksakan mengajukan 3 calon Pj Bupati ke Kementerian Dalam Negeri, salah satunya bukan termasuk kategori jabatan pimpinan tinggi (JPT). Jabatan Rektor tidak termasuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Aparatur Sipil Negara, sehingga tidak dapat diusulkan untuk menjadi Penjabat Bupati. Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah yang berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada instansi pemerintah,”Kata Darman.
“Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama termasuk kualifikasi pendidikan, kompetensi, rekam jejak jabatan, dan integritas. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan tersebut, jabatan Rektor tidak memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Penjabat Bupati,”Sambungnya.
Darman menyebutkan, keputusan DPRD Kabupaten kolaka ini bisa saja ditafsirkan berbagai sudut pandang oleh masyarakat kabupaten kolaka, dan bisa saja ada dugaan politis atau ekonomi.
Darman menuturkan bahwa, jika benar ,Dr. H. Nur Ihsan HL., M.Hum yang menduduki jabatan pimpinan tinggi di perguruan tinggi, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 1998, memiliki tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural. secara administrasi bisa saja gugur sesuai kriteria yang sudah diatur dalam Undang-Undang, bahwa penunjukan Pj Bupati harus merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).
Seorang Rektor tidak dapat dianggap sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan definisi dalam UU RI No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian, seorang Rektor dianggap *TIDAK LAYAK* untuk menduduki jabatan sebagai Penjabat Bupati.
Penunjukan seorang Penjabat Bupati harus mempertimbangkan dengan seksama syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, guna memastikan bahwa individu yang dipilih memiliki kualifikasi yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab dalam jabatan tersebut.
“Jika tetap dipaksakan Rektor USN Kolaka tetap jadi Pj. Bupati Kolaka maka secara jelas telah bertantangan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 3 Pj. Gubernur, Pj. Bupati atau Wali Kota yang di angkat harus memenuhi persyaratan yaitu mempunyai pengalaman dan penyelenggaraan pemerintahan dibuktikan dengan riwayat jabatan,”Ujarnya.
Darman mengungkapkan di Provinsi Sulawesi Tenggara masih banyak putra terbaik daerah.
“Bukankah di provinsi masih banyak putra terbaik Sulawesi Tenggara yang setara eselon II sesuai dengan kriteria yang diatur, kenapa tidak diajukan? Kenapa harus yang yang tidak memenuhi kriteria, ada apa dengan DPRD kabupaten kolaka,”Ungkap Darman.
Seyogyanya kata Darman DPRD harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan baik.
“Karena itu, seyogyanya DPRD kabupaten kolaka melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan baik, dan melaksanakan aspirasi masyarakat,”Tutup Darman.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).