Gambar : Irjal Ridwan (Kiri) dan Ujang Hermawan (Tengah). (Foto/Ist).
SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (Jkms-Jakarta) melakukan konferensi pers di salah satu warkop di jakarta atas kasus dugaan Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) Tipikor PT. Antam Tbk Blok mandiodo Kabupaten Konawe utara Provinsi Sulawesi tenggara. Sabtu (09/12/2023).
Pasalnya dalam penyelesaian kasus dugaan tipikor PT. Antam yang sampai hari ini belum terselesaikan disinyalir diakibatkan banyak oknum-oknum yang terlibat dan sampai hari ini belum di periksa pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Presidium Jkms-Jakarta Ujang Hermawan mengatakan kepada awak media bahwa dalam perjalanan penyelesaian tipikor PT Antam sampai hari ini kami nilai banyak keganjalan dan banyak oknum-oknum Aparat penegak hukum (APH) sampai artis ibu kota yakni Celine evanggelista (CE) terlibat dalam kasus tersebut.
“Dalam perjalanan persidangan Kejati sultra yang sudah menetapkan salah satu terdakwa yang terlibat kasus TPPU PT.Antam yakni Amelia Sabara (AS) beberapa hari yang lalu di vonis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta dan subsider dua bulan,”Jelas Ujang Hermawan.
Lanjut ia juga sebagai Eks ketua umum HMI Cabang Kendari mengatakan bahwa amelia sabara sangat jelas telah menyebut beberapa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut yakni istri Direktur PT.Kabaena Kromit Prathama (KKP) jeklin A Pangaibali, kompol ocha dan mughin serta artis ibu kota Celine evanggelista.
“Dari beberapa oknum yang di sebutkan terdakwa amelia sabara dalam persidangan sampai hari ini belum ada yang di periksa oleh kejati sultra, ini sangat ironis sebelumnya amelia sabara disinyalir mendapatkan intervensi dari oknum kejati sultra dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak menyebut celine evanggelista dalam persidangan,”Ujar Ujang Hermawan.
Di tempat yang sama Kordinator lapangan Irjal Ridwan menjelaskan bahwa ironis lagi hari ini kejati sultra sudah melakukan pelelangan terhadap barang bukti sitaan kasus Tipikor PT.Antam Tbk yang notabenenya belum ada putusan inkrah.
“Ini diduga kuat melanggar hukum kasus belum di selesaikan barang bukti sudah di lelang, jadi kami meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera memeriksa kajati sultra dan beberapa oknum yang terlibat dalam kasus tipikor PT.Antam Tbk Blok mandiodo Konawe utara,”Tegas Irjal Ridwan.
Sampai berita ini ditayangkan belum da konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).