-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Kejagung Terus Selidiki Kasus Tipikor Pertimahan Di Babel, Tersangka Kapan Terungkap ?

Sabtu, 30 Disember 2023 | 7:50 PG WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-30T00:50:53Z


Gambar: Beberapa Barang Bukti (BB) hasil dari penyidikan dan pengeledahan Tim Jampidsus


SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG- Setidaknya untuk saat ini sorotan tajam terus mengarah pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2022 16 hingga 2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Dari data yang diperoleh  bahwa meskipun terhitung telah berjalan dua bulan sejak dimulainya pendidikan dan pengeledahan yang dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum juga menghasilkan pengumuman tertangkap.


Begitu hasil serangkaian kegiatan-kegiatan penyidikan dan pengeledahan Tahap III yang telah dilakukan oleh Tim Jampidsus tanggal 20 hingga 22 Desember 2023 lalu, juga belum menghasilkan pengumuman tersangka.


Tentu saja hal semacam ini meninggalkan misteri, pertanyaan dan wacana  di tengah publik,  Jumat (29/12/2023).


Padahal, Tim Penyidik fokus melakukan pengeledahan di rumah pengusaha di Belitung dan beberapa kantor perusahaan, termasuk kantor smelter RBT. 


Dari hasil kegiatan itu, berbagai dokumen dan Barang Bukti (BB) elektronik berhasil disita. Tentu Ini akan menambah daftar bukti yang menjadi fokus penyidikan.


Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan, misteri di seputar kasus ini justru semakin meruncing. Setidaknya masih menjadi teka-teki siapa yang akan menjadi tersangka ?


Ditambah lagi dengan  keterangan yang masih bersifat normatif yang disampaikan oleh Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung. 


Dimaba dirinya menyebutkan  bahwa Tim Penyidik terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.


Namun dirinya tidak menjelasankan secara  mendalam mengenai materi dugaan Tipikor dan tidak satupun tersangka yang diumumkan.


Tinjauan kasus ini mengungkapkan kronologi penggeledahan dibeberapa tempat strategis  yang telah berlangsung sebelum-sebelumnya.


Pengeledahan Tahap I dilakukan di  rumah bos timah di Toboali Bangka Selatan, kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PTSP Provinsi Babel.


Kemudiaan pengeledahan Tahap II, melibatkan penggeledahan di berbagai lokasi termasuk smelter dan rumah tinggal bos timah di Pangkalpinang, Koba Bangka Tengah  dan Kabupaten Bangka.


Serangkaian tindakan ini mencapai puncaknya dengan penyitaan uang tunai, dolar AS dan Singapura serta emas senilai miliaran rupiah.


Meskipun dua mantan direksi PT Timah Tbk dan lima bos smelter telah menjalani pemeriksaan, namun belum ada penetapan tersangka. 


Menanggapi hal tersebut, Ketut Sumedana menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan umum, dan penetapan tersangka akan ditentukan kemudian hari. 


Saat ini, lanjutnya Kejagung masih terus mencari fakta-fakta baru dari barang bukti yang disita di beberapa perusahaan swasta yang terlibat dalam sektor pertimahan dan di kediaman bos-bos timah.


Penting untuk dicatat bahwa penggeledahan dan penyelidikan ini terkait dengan dugaan Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode tahun  2015 hingga tahun 2022.


Fokus utama penyelidikan melibatkan beberapa perusahaan smelter dan swasta yang menjalin kerjasama dengan PT Timah Tbk selama tujuh tahun. 


Sejumlah perusahaan seperti PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL menjadi objek penggeledahan.


Barang bukti yang disita melibatkan uang tunai, emas, dan surat berharga yang diduga terkait dengan kejahatan dan/atau hasil kejahatan. 


Sebagai langkah keamanan, barang bukti tersebut dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang.


Sedangkan besaran nilai barang bukti yang termasuk dalam penyitaan mencakup 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp76.400.000.000, dolar Amerika senilai USD 1.547.300, dan dolar Singapura senilai SGD 411.400.


Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan dan potensi tersangka.


Hingga saat ini publik, media dan pihak terkait terus menanti hasil penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. 


Kasus Tipikor pertimahan di Babel menjadi pusat perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan ketegangan semakin memuncak seiring berlanjutnya penyidikan. (Aimy).


Sumber : KBO Babel.

IKLAN



×
Berita Terbaru Update