-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Nota Pembelaan Terdakwa Sulkarnain Kadir, Berjudul “Nestapa Pembela UMKM” oleh Penasehat Hukum Baron Harahap.,S.H.,M.H, dan Rekan

Sabtu, 16 Disember 2023 | 9:58 PG WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-16T03:02:58Z

(Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Sulkarnain Kadir oleh Baron Harahap., S.H., M.H., dan La Ode Muhammad Thaufik Rahman.,S.H selaku Penasehat Hukum terdakwa Sulkarnai Kadir, pada Jumat (15/12/2023).


Diketahui nota pembelaan yang dibacakan Baron Harahap.,S.H.,M.H dan La Ode Muhammad Thaufik Rahman.,S.H berjudul Nestapa Pembela UMKM.


Dalam pembacaan nota pembelaan kliennya Baron Harahap.,S.H.,M.H., mengutip beberapa quote.


“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabat(nya), orang-orang miskin, dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (QS An-Nur: 22)”.


“Hakim itu ada tiga macam, dua di Neraka dan satu masuk Surga; (1) Seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu memberi keputusan dengannya, maka ia di Surga;(2) Seorang hakim yang mengadili manusia dengan kebodohannya, maka ia di Neraka, dan (3) Seorang hakim yang menyimpang dalam memutuskan hukuman, maka ia pun di Neraka.” Ibnu Majah (II/776, No. 2315)

Si Auctor Dimittitur, Ceteri Etiam Liberi Esse Debent (Jika pelaku peserta dibebaskan maka yang lain juga harus bebas) NIHIL FACIT ERROR NOMINIS CUM DE CORPORE CONSTATE (Suatu kesalahan dianggap tidak ada artinya, apabila ada kepastian dari orangnya).


Ada beberapa hal penting yang tertuang pada nota pembelaan terdakwa Sulkarnain Kadir.


Dengan memohon Ridho dan Rahmat Allah SWT, izinkanlah kami terlebih dahulu menghaturkan terima kasih sangat, kepada majelis hakim yang mulia atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami, selaku penasihat hukum TERDAKWA (SULKARNAIN KADIR), guna menyampaikan nota pembelaannya. Izinkan pula kami mewakilkan “suara hati” terdakwa dengan melalui nota pembelaan ini.


Hari-hari proses penegakan hukum begitu panjang kita telah lalui bersama, namun putaran waktu begitu terasa cepat, bahkan esok lusa kita akan meninggalkan tahun 2023 ini, sebagai tahun yang banyak meninggalkan sequel pengalaman berharga bagi Terdakwa. Pengalaman tentang tuduhan dan fitnah yang tidak hanya disasarkan kepada Terdakwa, tetapi juga kepada lembaga, institusi, dan personifikasi para pendekar-pendekar hukum.


Majelis hakim yang kami muliakan. Terdakwa akan selalu taat pada proses penegakan hukum yang selalu kita hormati dan junjung bersama. Kendati penegakan hukum kadang bergerak dalam pendulum ruang hampa, etik dan politik bersimbah dalam kubang taktik dan intrik.


Namun demikianlah kehidupan, tidak selamanya lurus dalam pengharapan, kerikil-kerikil tajam nan cadas selalu menjadi “batu ujian” bagi insan manusia yang masih mengaku sebagai Hamba Allah SWT.


Terdakwa sudah pasti menyadari dirinya sedari awal. Hukum dicipta dan dibentuk untuk melindungi sesama, bukan untuk menjerat sesama. Dan walaupun kadang proses penegakan hukum itu, sistem peradilan pidana, penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, dan persidangan, dibuat dan dirancang untuk menjaga dan melindungi hak-hak asasi Terdakwa. Masih saja kerap dikesampingkan. Hukum dalam batas-batas yang sifatnya normatif, kerap dimainkan celahnya untuk mereka yang memanggul titipan atasan ke bawahan. Hak-hak asasi Terdakwa kadang diabaikan, dikecam dan diancam sebagai pihak yang berpotensi menghinakan pengadilan dan merintangi penyidikan. Demikian, kadang tidak berlaku sebaliknya. Kadang mereka berlindung di balik tirai imunitas dan impunitas.


Majelis hakim yang kami muliakan. Menjadi pemimpin memang bukan pekerjaan ringan. Pemimpin harus mengayomi, pemimpin tidak boleh membiarkan rakyatnya menjerit dalam derita dan papa. Pemimpin bahkan harus memilih kata dan kalimat yang akan tertutur, tidak melukai hati orang kebanyakan, orang disekitarnya.


Pilihan itulah yang selalu mendekap dan melekat dalam pribadi diri Terdakwa. Rakyat papa dan pengusaha mewah, semua diperlakukan sama asalkan yang kaya jangan menindih yang papa.


Dalam kasus ini Terdakwa sudah distigmatisasi di luar sana. Berikut dengan pemberitaan media yang begitu deras menyudutkan Terdakwa, viral dengan tuduhan keji menerima 5 persen saham dari kemitraan yang terjalin antara PT Midi Utama Indonesia (PT MUI) dengan CV Garuda Cipta Perkasa. Padahal baru kemudian Terdakwa tahu kalau ada hubungan kemitraan itu, setelah Terdakwa diseret masuk dalam perkara ini.


Majelis Hakim yang mulia. Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Walikota kala itu, tahun 2019 s.d tahun 2022. Memang konsisten untuk mendahulukan UMKM daripada retail modern. Cara Terdakwa memberikan penolakan halus kepada retail modern tentulah tidak dengan kata-kata menyudutkan mereka, Terdakwa tahu bahwa kita punya regulasi, adalah dibuat juga pada dasarnya untuk melindungi UMKM. Oleh karena itu, jika ada pengusaha retail modern hendak berekspansi di Kota Kendari, agar tidak meninggal rasa ketersinggungan diantara mereka, pilihannya adalah silakan diurus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dengan melalui pledoi ini, Terdakwa hendak menegaskan sama sekali tidak pernah menerima hadiah atau memberi janji pada retail modern. Sejak dahulu, sejak awal Terdakwa dilantik sebagai Walikota Kendari, saat kewenangan untuk memberi izin pada retail modern masih ada pada kewenangan Walikota, sebuah retail modern telah dikeluarkan izin oleh pendahulunya untuk 15 gerai, oleh Terdakwa yang saat itu sudah menjabat sebagai Walikota membatalkan izin sebanyak 7 gerai, sehingga waktu itu retail modern hanya bisa membangun 8 gerai.


Permohonan : 


Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa, dengan berdasarkan Pasal 143 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, agar berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:


PRIMAIR :


1. Menyatakan Terdakwa SULKARNAIN KADIR, TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidier, yaitu:“Pasal 12 huruf e UU TIPIKOR dan Pasal 11 UU TIPIKOR;”

2. Menyatakan Terdakwa, BEBAS dari segala tuntutan hukum (vrijspraak);

3. Membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika putusan dibacakan;

4. Memulihkan nama baik, harkat, serta martabat Terdakwa dengan segala akibat hukumnya;

5. Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak;

6. Membebankan biaya perkara kepada negara. 


SUBSIDIER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan

berkeadilan (ex aequo et bono);

Demikianlah nota pembelaan atau pledoi ini kami bacakan pada persidangan hari ini, atas perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim yang mulia, kami PENASIHAT HUKUM TERDAKWA mengucapkan banyak terima kasih. (Eko/Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update