SimpulIndonesia.com_Bulukumba, Bawaslu Kabupaten Bulukumba segera membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) beberapa hari ke depan. Jumlah PTPS yang segera dibentuk yakni 1.241 yang tersebar di seluruh TPS yang ada di Bulukumba.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan sejumlah berkas pendaftaran yang harus disertakan seperti surat pendaftaran, foto copy KTP yang masih berlaku, pas foto terbaru, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir, daftar riwayat hidup.
"Selain itu, surat pernyataan yang memuat beberapa hal seperti setia kepada Pancasila, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, tidak pernah dipidana penjara, bersedia bekerja penuh waktu," jelasnya. Selasa (26/12/2023).
Persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik/jabatan di pemerintahan/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Bakri mengajak pemuda-pemudi seluruh warga Bulukumba yang memiliki minat dan memenuhi persyaratan tersebut, dalam waktu dekat ini segera mendaftarkan diri sebagai Calon Pengawas TPS di Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing.
"Ini merupakan kesempatan untuk berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Bulukumba dan memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil," tutupnya.