-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Polres Bulukumba Tetapkan Guru Di Gantarang Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kamis, 21 Desember 2023 | 05.54 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-20T22:54:09Z


SimpulIndonesia.com
_BULUKUMBA,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba resmi menetapkan AR (53) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.



AR merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.


Sedangkan korban yakni SNR (9) yang merupakan murid AR sendiri, yang tercatat sebagai siswi disekolah tersebut.


Sebelumnya AR dilaporkan oleh keluarga korban terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur, di Polres Bulukumba, pada Jumat 1 Desember 2023.


Setelah proses pemeriksaan Korban, saksi-saksi dan terlapor, penyidik kemudian melanjutkan proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara prosesnya dapat dilanjutkan ketahap penyidikan.


Selain itu penyidik juga telah melakukan gelar penetapan tersangka, pada Senin 19 Desember 2023, kemarin.


"Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, alat buktinya sudah terpenuhi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Rabu 20 Desember 2023.


AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Selasa 12 Desember 2023. Setelah itu AR ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa 19 Desember 2023. 


"Alat bukti yaitu keterangan saksi, korban dan terlapor berkesesuaian serta visum et revertum, sehingga prosesnya dapat dilanjutkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dan AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti tersebut." Jelas Kasat


"Saat ini tersangka AR, telah ditahan dalam rumah tahanan Polres Bulukumba." ungkapnya 


Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa AR dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), Jo Pasal 76 E Undang - undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022.


"Tersangka AR, diancam hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," Pungkas AKP Abustam.

IKLAN



×
Berita Terbaru Update