-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

PT Generasi Agung Perkasa ‘Tabrak Aturan’ FKPMI Sultra Laporkan di Mapolda Sultra

Sabtu, 16 Disember 2023 | 9:14 PG WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-16T02:14:57Z

(Gambar/Ilustrasi).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Resmi melaporkan dugaan  kejahatan tindak pidana oleh Perusahaan PT. Generasi Agung Perkasa (PT GAP) di DI POLDA SULTRA. Sabtu (16/12/2023).


Dalam hal ini, Ardianto, SH, Ketua Umum FKPMI SULTRA, perusahan PT GAP wajib untuk mempertanggung jawabkan Atas kejahatan yang telah di lakukan karena ini perintah Peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selanjutnya, ia menyebut perusahan pt. gap menimbulkan banyak dampak yang terjadi dimasyarakat, salah satu masalah yang timbul adalah masalah penggunaan jalan umum yang meliputi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten untuk kegiatan pengangkutan ore nikel. 


“Hal ini sudah menimbulkan banyak protes dari masyarakat karena kegiatan pengangkutan ore nikel dengan menggunakan atau melintasi jalan umum dirasakan sudah cukup menganggu aktifitas warga masyarakat sekitar jalan dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan, sehingga mencermati fenomena tersebut kiranya perlu kita menelaah secara serius terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukumnya,”Kata Ardianto.


Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.


Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan ore nickel tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.


“Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkanfasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan ore nikel kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus,”Tegas Ardianto.


Bahwa PT. Generasi Agung Perkasa (PT. GAP) dalam Pengangkutan ore nikel melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang. Ini merupakan suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-UndangNomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 


Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”. 


Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.


Ardianto juga melaporkan terkait jetty PT. Generasi Agung Perkasa (PT.GAP) di duga tanpa mengantongi surat izin maupun berkas yang legal. Mengingat Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, Pasal 297ayat (2) di sebutkan bahwa terdapat sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin,. 


Kemudian merujuk pada pasal 109 JO pasal 36 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melakukan pelanggaran dapat di kenakan pidana penjara paling lama maksimal 3 tahun atau denda senilai 3.000,000,000,00 miliyar rupiah (TIGA MILIYAR RUPIAH).


Terakhir, Ardianto alumni fakultas hukum universitas Muhammadiyah Kendari, menegaskan bahwa pihaknya yang tergabung Lembaga FKPMI SULTRA akan terus mengawal proses tindak lanjut dari pihak penegak hukum.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Eko/Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update