-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

PT Merbaujaya ‘Rusak Lahan Percetakan Sawah’ Arwan : Ini Pelanggaran UU No 41 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Kamis, 28 Desember 2023 | 14.33 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-28T07:54:38Z

Gambar : La Ode Arwan Direktur Eksekutif Lembah Bersuara. (Foto/Nur).



SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Beberapa lahan warga di duga di serobot oleh  PT Merbaujaya Indahraya Group di desa Puwehoko kecamatan mowila kabupaten konawe selatan. Kamis (28/12/2023).


Tak hanya itu, masyarakat desa pun keluhkan kerusakan persawahan miliknya.


Diketahui sekitar setengah dari percetakan sawah yang dibuat oleh negara disinyalir dirusak oleh PT Merbaujaya Indahraya Group.


Hal tersebut ditanggapi Direktur Eksekutif Lembah Bersuara, La Ode Arwan mengatakan bahwa hal ini sama saja merusak ruang hidup petani atau masyarakat desa.


“Di desa Puwehuko Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan mayoritas penghidupan rakyat desa disana adalah pertanian, jika ada perusahaan seperti Merbaujaya yang disinyalir datang kemudian merusak, tentunya ini kami sebut sebagai pengrusakan ruang hidup rakyat desa,”Kata La Ode Arwan.


Arwan mengatakan bahwa data yang dirinya miliki adalah data cetak sawah yang dibiayai oleh negara pada tahun 2008 dengan luas 60 Hektar Are, 2010 seluas 80 Hektar Are, dan 2011 dengan luas 90 Hektar Are.


“Sumber anggaran pada percetakan sawah, yakni dari APBN dan APBD yang dilaksankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan sekarang rusak serta tak lagi produktif,”Ungkap La Ode Arwan.


Disinyalir sekitar 50 persen dari luas percetakan sawah dirusak oleh PT Merbaujaya Indahraya Group.


PT Merbaujaya Indahraya Group merupakan perusahan kelapa sawit.


Tak hanya itu La Ode Arwan juga menerangkan bahwa PT Merbaujaya Indahraya Group diduga kuat melanggar Undang - Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.


“Undang-Undang 41 menegaskan Pasal 34 ayat (1) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berkewajiban:

a. memanfaatkan tanah sesuai peruntukan; dan

b. mencegah kerusakan irigasi.

ayat (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ayat (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan serta dalam:

a. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;

b. mencegah kerusakan lahan; dan

c. memelihara kelestarian lingkungan.,”Terang La Ode Arwan.


“Selain itu pada Undang-Undang nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan juga menegaskan pada Pasal 44 bahwa : 

(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

(2) Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:

a. dilakukan kajian kelayakan strategis;

b. disusun rencana alih fungsi lahan;

c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan

d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.,”Sambung La Ode Arwan.


Indikasi pelanggaran perundang-undangan menurut La Ode Arwan tak boleh dibiarkan.


“Kami toh jadi khawatir, sebab rakyat desa Puwehoko hari ini butuh perlindungan negara melalui perpanjangan tangannya, seperti gubernur hingga bupati tapi anehnya rakyat Puwehoko tidak merasakan kehadiran negara ditengah-tengah mereka yang lagi berjuang mempertahankan lahan pertaniannya,”Tegas La Ode Arwan.


Kata La Ode Arwan bahwa masyarakat desa juga  bahwa sawah miliknya tak lagi produktif sejak perusahaan kelapa sawit tersebut masuk menggusur lahan-lahan mereka.


“Kami di Lembah Bersuara akan terus menggalang dukungan serta terus melakukan advokasi-advokasi serta upaya perlawanan lain yang sifatnya konstitusional dan kami tiga hari kebelakang sementara berdiskusi bersama masyarakat desa untuk mengusir PT Merbaujaya Indahraya Group dari lahan pertanian milik mereka,”Tutup La Ode Arwan.


Selain itu praktisi hukum Asran Sangkati.,S.H., mengatakan bahwa HGU tidak bisa diterbitkan diatas lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik.


Armin Amin mantan kepala desa Puwehoko mengatakan bahwa ada dugaan pengerusakan percetakan sawah oleh PT Merbaujaya Indahraya Group.


“Dalam HGU milik PT Merbaujaya Indahraya Group ada sejumlah sertifikat milik masyarakat desa, hingga lahan pertanian masyarakat desa tak lagi produktif sejak PT Merbaujaya Indahraya Group yang tercatat masuk pada tahun 2010 silam,”Kata Harmin Amin.


Sampai berita ini ditayangkn belum ada konfirmasi dari pihak PT Merbaujaya Indahraya Group, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Eko/Nur).

×
Berita Terbaru Update