Gambar : Suasana persidangan pembacaan putusan Eks Walikota Kendari. (Foto/Nur).
Simpulindonesia.com__KENDARI,— Eks Walikota Kendari Sulkarnain Kadir yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia divonis bebas sesuai fakta persidangan. Rabu (27/12/2023).
Dalam kasus dugaan gratifikasi serta pemerasan tersebut divonis bebas sesuai temuan fakta pada persidangan sebelumnya.
Beberapa saksi dari pihak PT Midi Utama Indonesia telah diperiksa di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipidkor Kota Kendari.
Diketahui Sulkaranain Kadir didampingi penasehat hukumnya yakni Baron Harahap Saleh.,S.H.,M.H., dan La Ode Muhammad Thaufik Rahman.,S.H. dan rekan.
Sidang pembacaan putusan Sulkarnain Kadir diketuai oleh Sera Ahmad.,S.H.,M.H., sedangkan hakim anggota yakni Wahyu.,SH.,M.H dan Parsungkunan.,S.H.,M.H.
Gambar : Muhammad Thaufik Rahman.,S.H. (Foto/Nur).
Ketua Majelis Hakim Sera Achmad.,S.H.,M.H., dalam putusan mengatakan bahwa penuntut harus cermat dan berhati-hati dalam membuat dakwaan.
Dalam pembacaan putusan eks Walikota Kendari tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sulkarnain Kadir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum,”Ujar Sera Ahmad saat membacakan putusan Sulkarnain Kadir.
“Membebaskan terdakwa Sulkarnain Kadir dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta hak dan martabatnya,”Sambung Ketua Majelis Hakim Sera Ahmad.
Di tempat yang sama penasehat hukum Sulkarnain Kadir, Muhammad Thaufik Rahman.,S.H. mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya mengapresiasi kerja-kerja teman-teman dalam mendampingi eks walikota kendari tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja teman-teman dalam hal ini memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,”Kata Muhammad Thaufik Rahman di depan awak media.
Menurutnya ini terkuak pada fakta-fakta persidangan selama ini hingga pada pencabutan keterangan dalam persidangan.
“Fakta-fakta persidangan ini memang sudah seperti itu, ada beberapa keterangan yang dicabut yang tidak sesuai bahwa pada proses penyidikan itu jaksa lebih banyak bercerita mengarahkan bukan pada sesi tanya jawab, lebih menceritakan bahwa hasil penyidikan yang sebelumnya diceritakan pada saksi Sholihin, Tubagus itu dan lain-lainnya, mereka cuman menanggapi bukan saksi yang merasakan, bukan saksi fakta mereka, mereka itu saksi yang mendengarkan keterangan dari Arif Lutfian,”Tutupnya. (Nur).