
SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BARAT,- Dalam hitungan tidak sampai 24 jam, Tim Spider Polsek Jebus berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pencuri sepeda motor.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial RWO (42) warga Suka Jadi Kecamatan Buai Madang Kabupaten Oku Timur dan MR (24) warga Desa Pangkal Buluh Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap di Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (24/12/2023) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kini kedua tersangka sudah digelandang ke Polsek Jebus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan merasakan bagaimana dinginnya lantai penjara.
Kapolsek Jebus, Kompol Albert DH Tampubolon seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, kepada awak media membenarkan tentang pengungkapan kasus curanmor tersebut.
Kompol Albert D. H. Tampubolon menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula setelah adanya laporan dari korban bernama Amir Rahman (47) warga Desa Cupat Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat pada Minggu (24/12/2023) siang.
"Pada hari yang sama ia langsung melaporkan ke Polsek Jebus dan menceritakan kejadian tersebut," ujar Albert D. H. Tampubolon.
Albert melanjutkan, anak korban melihat sepeda motor N-MAX miliknya sudah hilang dan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.
"Saat itu, sekira pukul 04.00 WIB anak korban sedang tidur di rumah dan terbangun. Namun betapa terkejutnya anak korban saat melihat sepeda motor NMAX miliknya sudah hilang dan pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” ujarnya.
Mendapat laporan, dirinya memberikan arahan kepada Tim Spider dan meminta agar tim bergerak cepat mencari pelaku.
Tim Spider Polsek Jebus pun langsung bergerak cepat dengan terlebih dulu mengumpulkan data dan mencari Informasi di lapangan tentang keberadaan pelaku guna mengungkap kasus tersebut secepat mungkin.
Tidak perlu membutuhkan waktu lama, belum sampai 24 jam, pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 23.30 WIB anggota Polsek Jebus, Ipda Ahmad Rohadi berhasil mendapatkan informasi berkaitan keberadaan pelaku
"Pelaku sedang berada di Desa Payung, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan," kilah Albert D. H. Tampubolon
Saat itu lah, anggota langsung bergerak mendatangi lokasi di mana keberadaan pelaku dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap polisi.
Kemudian, lanjut Albert D. H. Tampubolon saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan Barang Bukti (BB) sepeda motor yang dicurinya.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian uang sebesar Rp. 35.000.000.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahunnya penjara. Saat ini pelaku sudah digelandang ke Polsek Jebus," tegasnya
Dengan adanya, kasus pencurian motor tersebut, Kapolsek Jebus meminta masyarakat untuk dapat waspada dan berhati-hati dalam mencegah tindakan pencurian.
Selain itu dirinya mengimbau agar masyarakat Parit Tiga Jebus untuk lebih berhati-hati dalam menjaga harta bendanya. (Aimy).