-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Caleg PSI Lolos PPPK di Rumah Sakit Jantung Sulawesi Tenggara, Ketua Panselda CASN Sultra ‘Bungkam’

Kamis, 04 Januari 2024 | 15.32 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-04T08:32:04Z


(Foto/Kolase).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) La Ode Muhammad Ady Ardyawan diloloskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis (04/01/2024).


Ady Ardyawan lolos dengan mengisi formasi Adminstrasi Kesehatan di Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo Pemprov Sultra yang diumumkan pada 15 Desember 2023. 


Sepekan berikutnya, Ketua Panselda CASN, Asrun Lio menandatangani pengumuman kelulusan PPPK.


Sebelum dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK, kader partai besutan Kaesang Pangarep ini berstatus pegawai non ASN kategori prioritas pertama (P1) yang ditetapkan Gubernur Ali Mazi, pada 30 Agustus 2023.


Ady Ardyawan merupakan Caleg DPRD Sultra Daerah Pemilihan 1 Kota Kendari nomor urut 3 yang diusung PSI. 


Ady juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PSI Sultra.


Ady Ardyawan terlibat aktif dalam kegiatan partai, salah satunya saat kedatangan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk konsolidasi pemenangan Capres-cawapres Prabowo Gibran di Kota Kendari, pada 23 Desember 2023 lalu.


Ketua Panselda CASN Sultra, Asrun Lio tak merespon dan disinyalir bungkan dan tak menjawab pesan dan panggilan telepon aplikasi WhatsApp media ini saat dihubungi pada Kamis, 4 Januari 2024. Nakes PPPK Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo, Ady Ardyawan juga belum merespon pesan WhatsApp wartawan.


Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, Caleg PSI itu sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap lebih dulu sebelum berstatus PPPK di Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo. Sehingga, Ady Ardyawan tak bisa dicoret dan tetap sebagai Caleg PSI DPRD Sultra.


"Yang bersangkutan tetap dalam surat suara (Caleg), karena juga surat suara sudah dicetak dan tiba di gudang kabupaten/kota masing-masing. Nanti perlakuannya kembali yang bersangkutan, apakah harus mundur dari PPPK atau dari caleg," ujar Asril saat dihubungi via telepon.


Merespon masalah itu, KPU Sultra berencana akan menyampaikan kepada PSI. Tetapi pihaknya lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti terkait Ady Ardyawan yang lolos sebagai PPPK.


"Kami akan konfirmasi dengan partainya, tetapi menghapus yang bersangkutan tidak mungkin lagi, karena surat suara sudah ada,"Tegasnya. (Nur).

×
Berita Terbaru Update