-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Corupption Indonesia Monitoring Tuding ‘Kejati Sultra Masuk Angin’ Soal Penahanan Eks PJ Bupati Bombana

Jumat, 05 Januari 2024 | 13.22 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-05T06:22:06Z

Gambar : Corupption Indonesia Monitoring Wilayah Sulawesi Tenggara (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Corupption Indonesia Monitoring Wilayah Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan Kongkalikong mantan PJ Bupati Bombana bersama penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat (05/01/2024).


Enggi Indra Syahputra selaku koordinator menyampaikan kejanggalan dari proses penyidikan dugaan korupsi Eks PJ Bupati Bombana tersebut.


"Ada kejanggalan pada proses penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara, bahkan kecurigaan kami pihak kejaksaan tinggi Sultra telah masuk angin,”Kata Enggi.


Pasalnya, sejak dilakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi eks PJ Bupati Bombana inisial B, pihak penyidik kejaksaan tinggi Sultra disinyalir telah mengeluarkan surat perintah penahanan pada bulan Oktober 2023 yang lalu.


"Bulan Oktober 2023 yang lalu telah keluar surat perintah penahanan pertama selama 20 hari untuk eks PJ Bupati Bombana. Anehnya, kami duga kuat PJ Bupati Bombana tidak ditahan hal ini patut menjadi pertanyaan besar,”Jelas Enggi.


Aktivis yang biasa disapa Gie tersebut juga menambahkan bahwa pihaknya menduga kuat ada Kongkalikong yang terjadi antara Eks PJ Bupati Bombana dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


"Surat yang dikeluarkan dan distempel dengan cap kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dan ditandatangani oleh Jaksa Utama Pratama adalah perintah penahanan terhadap eks. PJ Bupati Bombana tertanggal 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 tetapi anehnya diwaktu tersebut kami duga kuat Eks PJ Bupati Bombana tidak pernah ditahan,”Tegasnya. 


Terakhir, secara kelembagaan Enggi akan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sultra


"Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sultra dan akan mengawal kasus ini, bahkan laporan akan kami siapkan untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung RI,”Tutup Enggi.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfrimasi.(Nur).

IKLAN



×
Berita Terbaru Update