-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Dinas Perikanan Sultra Terindikasi Korupsi, ICM Desak Kejati Panggil dan Periksa Kadis

Selasa, 30 Januari 2024 | 13.59 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-30T06:59:53Z

Gambar : Koordinato Wilayah ICM Sulawesi Tenggara Enggi Indra Syahputra. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Indonesia Coruption Monitoring (ICM) mendesak Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa tiga kepala dinas lingkup Pemprov Sultra yakni Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan serta Dinas Perikanan dan Kelautan. Selasa (30/01/2024).


Enggi Indra Syahputra selaku Koordinator wilayah ICM Sultra mengatakan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi pada tiga dinas tersebut yang dialokasikan TA. 2022 dari Pemprov Sultra


"Pemprov Sultra telah mengalokasikan anggaran belanja barang dan jasa TA. 2022 untuk belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat oleh SKPD di lingkup Pemprov Sultra,”Kata Enggi.


Pada hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) perwakilan Sultra melalui uji petik menunjukkan bahwa dari realisasi tersebut terdapat ketidaksesuaian pembayaran atas pengadaan Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat pada dinas Perkebunan dan Holtikultura, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Kehutanan sebesar Rp1.257.542.648,00.


"Dari hasil pemeriksaan BPK sangat jelas terlihat dugaan Tipikor pada tiga dinas tersebut yang berjumlah cukup fantastis apalagi hal itu seharusnya untuk masyarakat,”Ucap Enggi.


Pertama, pada Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra salah satu paket pekerjaan Belanja yang diserahkan kepada masyarakat terdapat pengadaan bibit kelapa sawit di Kab. konut, Kab. Konsel, dan Kab. Konawe yang dilaksanakan oleh CV VRA sesuai kontrak nomor 01/SPPB/PA-APBD/DISBUNHORTI/IV/2022 tanggal 25 April 2022 dengan jangka waktu kontrak selama 180 hari kalender.


Kedua, pada Dinas Kehutanan Provinsi Sultra pada pelaksanaan kegiatan UPTD KPH yang diduga tidak sesuai ketentuan dan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp635.871.888,00.


Tak hanya itu, Enggi menyampaikan berdasarkan hasil uraian beberapa data diatas pihaknya meyakini bahwa pada tiga dinas yang telah disebutkan  tadi terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra.


"Saya yakin bahwa pada tiga dinas tersebut telah terjadi tindak pidana korupsi yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,”Tegas Enggi.


Enggi juga menambahkan bahwa bukan hanya kadis dari tiga dinas itu yang harus dipanggil dan diperiksa tetapi ada perusahaan sebagai pelaksana dan juga PPTK pada dinas masing-masing yang bisa jadi bertanggungjawab.


Terakhir, aktivis tersebut menegaskan akan melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk di tindaklanjuti


"Dalam waktu dekat kami akan merampungkan laporan dan melaporkan hal tersebut kepada Kejati Sultra,”Tutup Enggi.


Sampai berita ini ditanyangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update