-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Jumaat, 19 Januari 2024 | 5:28 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-19T18:16:42Z

 


Jati Sultra Minta Gakkum Dan Polda Sultra Proses Hukum PT. PBS dan PT. MCM


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Jaringan Advokasi Tambang Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara kembali menyoal dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga dilakukan PT.  Prospek Bumindo Sejahtera dan PT. Modern Cahaya Makmur, Jumat (19/01/2023).


Melalui Direktur Eksekutif Jati Sultra Enggi Indra Syahputra mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya perambahan kawasan hutan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe


"Ada aktivitas perambahan kawasan hutan produksi terbatas di kabupaten Konawe tepatnya di kecamatan routa yang kami dug dilakukan PT. PBS dan PT. MCM", ujarnya. 


Enggi menduga bahwa perambahan kawasan hutan yang dilakukan PT. PBS dan PT. MCM tersebut dilakukan tanpa adanya izin yang biasa disebut IPPKH/PPKH


"Kedua perusahaan tersebut kami duga telah merambah kawasan hutan untuk keperluan jalan hauling meski tak mengantongi izin apapun dari istansi terkait", terangnya.


Dalam ketentuan kedua perusahaan tersebut telah melanggar  Undang-undang Pasal 50 ayat 3 huruf (g)Jo pasal 38 ayat UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dimana tertera “setiap orang dilarang melakukan penyelidikan umum,ekploirasi atau eksploitasi bahan tambang dikawasan hutan tanpa melalui pemberian IPPKH oleh menteri kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu.


Enggi juga menuturkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki IPPKH dan menggarap kawasan hutan bisa diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin oleh menteri atau gubernur sesuai dengan UU minerba pada pasal 119


"Direktur kedua perusahaan tersebut harus diadili dan di proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum, pengrusakan kawasan hutan di Sultra tidak bisa dibiarkan begitu saja", tegasnya


Terakhir Enggi Indra Syahputra menyampaikan bahwa pihaknya secara kelembagaan akan melakukan aksi demonstrasi sampai kedua perusahaan tersebut di proses secara hukum yang berlaku


"Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa untuk melaporkan secara resmi kedua perusahaan tersebut ke APH, direktur utama PT. PBS dan PT. MCM adalah yang paling bertanggungjawab atas perambahan kawasan hutan yang dimaksud,”Tutup Enggi.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).


IKLAN

×
Berita Terbaru Update