Gambar : Irjal Ridwan (Kiri). (Foto/Ist).
SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Sejumlah mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian ESDM, Rabu 17 Januari 2024.
Aksi itu menuntut Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Oleh salah satu perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara untuk tidak disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Ketua Umum Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara -Jakarta (JKMS) Irjal Ridwan mengatakan, unjuk rasa tersebut merespons atas dugaan kegiatan illegal mining serta praktik dokumen terbang (Dokter) yang dilakukan oleh PT. Bosowa Mining (BSM) di desa tambakua dan desa Landawe utama Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Menurut Irjal, dalam aksi yang libatkan mahasiswa Sultra itu, pihaknya mendesak agar pengajuan RKAB perusahaan tersebut tak boleh disetujui alias di tolak.
"Kehadiran PT BSM di desa tambakua dan landawe utama membawa ancaman serius bagi kelangsungan hidup masyarakat karena dalam aktivitasnya sangat dekat dengan pemukiman penduduk". Ucap Irjal.
Dalam orasinya irjal menjelaskan, bahwa kawasan tersebut sejatinya perlu dilindungi karena ada banyak sumber penyangga kehidupan masyarakat, yakni sumber mata air serta perkebunan masyarakat.
"Kami yakin bahwa perusahaan tersebu tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, yang tentunya berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial". Tegas Aktivis Sultra tersebut, kepada media, Rabu 17 Januari 2024.
Menurut nya, menolak RKAB PT. BSM sama halnya menjalankan perintah UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), serta peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023.
Selain itu, irjal juga menegaskan, bahwa PT. BSM diduga kerap terlibat praktik pemberian dokumen terbang (Dokter) oleh beberapa mafia tambang lahan koridor yang diduga tidak mengantongi dokumen izin pertambangan.
Termasuk dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di desa tambakua dan desa Landawe utama bahwa diduga kuat PT. BSM memback up beberapa perusahaan illegal di wilayah tersebut yakni PT. Selaras Putra Perkasa (SPP).
Irjal menuturkan, PT. BSM menghalalkan segala cara guna memenuhi kuota produksi tahunan yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sebanyak 3 Juta Metrik Ton pada RKAB tahun 2023.
Irjal juga menambahkan, bahwa kegiatan illegal tersebut diduga di bekingi aparat militer berpakaian dinas yang sering terlihat berjaga dalam setiap aktivitas PT. SPP di Desa Tambakua dan desa Landawe utama.
Ia kembali menegaskan jika tuntutanya tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait, maka dengan waktu dekat ia akan bertandang ke OMBUDSMAN RI guna melaporkan beberapa intansi terkait yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana semestinya.
"Jika Dirjen ESDM dengan beberapa alat bukti yang sudah kami serahkan masih tidak memberikan sanksi terhadap PT. BSM, maka kami nilai hal tersebut sebagai tindakan Mal-administrasi." Tutup Irjal.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).