SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG- Penjabat Walikota (Pj Wako) Pangkalpinang, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd, mengambil langkah tegas terkait 39 papan reklame ilegal yang berdiri tanpa izin pada tahun 2023 di Kota Pangkalpinang.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikanya dalam rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSTNaker), Rabu (3/1/2023).
Lusje Anneke Tabalujan telah menerima data bahwa sejumlah papan reklamasi tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Kepala DPMPTSTNaker Kota Pangkalpinang, Endang, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan keberadaan 39 papan reklame ilegal itu kepada Pj Wako Lusje.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan penertiban dan pelayanan Perizinan Terpadu di Kota Pangkalpinang.
"Saat ini dinas kami aktif berkomunikasi dengan masyarakat, mengajak mereka untuk mematuhi aturan dalam pengurusan izin reklame," kata Endang.
Pj Wako Lusje Anneke Tabalujan menanggapi laporan tersebut dengan memberikan kejutan dan keputusan tegas.
Beliau memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindaklanjuti dan mengeksekusi papan reklame ilegal tersebut. pegawai DPMPTSTNaker.
Lusje mendorong mereka untuk terus belajar dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan senyum.
Beliau juga mengingatkan untuk memeriksa data pelatihan dan pendidikan perizinan, agar para pegawai dapat memperoleh pengetahuan yang diperlukan secara gratis dari pusat.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perizinan reklame di Kota Pangkalpinang dan memberikan sinyal bahwa Pemerintah Kota serius dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Ia berharap dengan penindakan yang cepat dan tegas dapat menciptakan lingkungan Kota yang lebih tertib dan aman dari reklame ilegal yang meresahkan. (Aimy).
Sumber : KBO Babel