-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Tim Gabungan Kepolisian Tangkap Pelaku Penusukan Perkelahian Di TI Ilegal Belinyu

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:06 PG WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-24T03:06:09Z



SIMPULINDONESIA.com, BANGKA- Sungailiat - Pelarian tersangka Andika Prasetya alias Andika usai menikam Miri Andini (28) warga Simpang Cakum RT.05/03 Desa Riding Panjang yang terjadi Sabtu (20/1/2024) lalu di Dermaga Nelayan Bukit Tulang Dusun Bukit Tulang Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka akhir kandas di tangan polisi.


Pelaku Andika warga Simpang Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan yang terdiri Tim Opnal Kelambit Satreskrim , Reskrim Polsek Belinyu dan Polairud Polres Bangka saat berada di kampung Pudak Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Minggu (21/1/2024).


Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Ogan Arif Teguh Imani, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain menjelaskan kejadian berawal cekcok mulut antara korban Miri dengan pelaku Andika dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban Miri mengalami luka robek dibeberapa bagian tubuh korban.


Saat terjadi perkelahian, pelaku Andika melakukan berulang kali penusukan kepada korban Miri dengan menggunakan sebilah pisau.


"Andika melakukan berulang kali penusukan terhadap Miri dengan menggunakan sebilah pisau," ujar Akp Zulkarnain menjelaskan.

Dika, pelaku penusukan


Setelah terjadi penganiayaan, lanjut Zulkarnain korban yang sudah bersimbah darah langsung di bawa ke rumah sakit. Sementara pelaku Andika langsung melarikan diri.


Zulkarnain menyebutkan setelah adanya laporan atas kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku Andika.


Tim Gabungan yang dipimpin oleh Aipda Agus dan Bripka Toni Wijaya akhir berhasil menangkap pelaku Andika di Pudak Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu pada hari Minggu (21/1/2024).


"Dengan melakukan penyelidikan Tim Gabungan Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Agus dan Bripka Toni Wijaya berhasil menangkap pelaku Andika di Pudak Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu", tukas Zulkarnain.


Sebagaimana pemberitaan sebelunya bahwa peristiwa berdarah itu terjadi antara dua orang pemuda karena rebutan jatah hasil tambang Timah Ilegal, sekitar pukul 14.00 WIB Sabtu (20/1/2024).


Korban penusukan Miri Andini (29), warga Simpang Cakum RT.05/03 Desa Riding Panjang. Korban mengalami luka tusuk di pipi kiri, pundak kiri, dada kiri dan lecet di tangan sebelah kiri. 


Akibat serangan tersebut, Miri Andini harus segera dilarikan kerumah sakit. Saat ini korban dirawat di salah satu Rumah Sakit Sungailiat, Kabupaten Bangka.


Andika sendiri adalah seorang panitia tambang ilegal di perairan Mengkubung dan Batu Hitam Belinyu.


Setelah kejadian penusukan, pelaku langsung melarikan diri dan saat itu masih berada dalam pencarian.


Informasi yang dihimpun oleh jejaring media KBO Babel mengindikasikan bahwa peristiwa penikaman ini berawal dari perseteruan terkait jatah koordinasi panitia tambang ilegal. 


Dimana korban meminta jatah hasil tambang dengan membawa nama musholla ke ponton-ponton. Namun pelaku menegur korban jangan lagi meminta bawa-bawa nama musholla.


Soalnya, menurut pelaku pembagian jatah tersebut sudah mereka atur di Pospam. Karena merasa kurang senang mendengar penjelasan pelaku, terjadilah cekcok mulut.


"Saat itu lah korban menatang pelaku keluar untuk berkekahi. Akhirnya terjadi peristiwa penusukan itu," ujar sumber di lapang yang enggan menyebut jati diri.

 

Rebutan beraktifitas di Ponton Isap Produksi (PIP) jenis Tambang Inkonvensional (TI) Rajuk, yang digunakan untuk tambang pasir timah ilegal di perairan Mengkubung dan Batu Hitam Belinyu adalah menjadi pemicu konflik antara korban dan pelaku.


Kasus ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut telah mencapai tingkat yang membahayakan, dengan konflik internal antar panitia tambang ilegal yang dapat berujung pada tindakan kekerasan.


Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas dalam menangani masalah ini, baik dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri maupun dengan menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang meresahkan. 


Kejadian ini seharusnya menjadi panggilan bagi pemerintah setempat untuk lebih ketat dalam mengawasi dan menindak aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. 


Sementara itu, atas perbuatan yang dilakukan pelaku Andika patut diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (Aimy).


Sumber : Humas Polres Bangka

IKLAN



×
Berita Terbaru Update