SIMPULINDONESIA.com_ Polres Bangka Barat melakukan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan obyek khusus kendaraan bermotor (Curanmor) dan Pencurian dengan kekerasan (Curas) di Mako Polres Bangka Barat, Kamis ( 28/12/2023) lalu.
Kasat Reskim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira dalam keterangannya mengatakan, pelaku MYN menyatroni rumah kediaman Rusmini alias Ani (52) di Dusun VI RT/RW. 04, Desa Belo Laut atau Kampung Argen, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Korban yang tinggal bersama anak laki-lakinya berusia 8 tahun, mengalami cidera di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya. Diduga, akibat dianiayaan pelaku.
Menutut Ecky Widi pelaku yang belakangan diketahui pernah menjadi tetangganya itu masuk melalui plafon dan masuk ke kamar mandi korban. Kemudian pelaku mematikan sekering listrik sehingga rumah menjadi gelap.
“Dalam kondisi gelap itu korban terbangun lalu berangkat berjalan menuju dapur. Saat korban berpapasan dengan pelaku yang sebelumnya bersembunyi di belakang kulkas. Pelaku seketika itu menyergap korban dan membantingnya," ujar Ecky Widi.
Mendapat serangan secara mendadak, seketika itu juga korban berteriak. Anaknya yang melihat kejadian itu langsung menangis.
"Pelaku kembali membanting korban untuk yang kedua kalinya,” kilah Ecky Widi.
Setelah itu, lanjut Ecky Widi, pelaku langsung merampas beberapa perhiasan yang dikenakan korban dan mengancam anak korban untuk berhenti menangis.
Lalu pelaku membekap Ani, kemudian menyumpal mulutnya pakai kaos serta mengikat tangan dengan tali sumbu kompor.
Namun, ketika pelaku yang hendak membawa sepeda motor milik korban jadi gagal, lantaran Ani berhasil membuka ikatan dan sumpalan mulutnya.
Seketika itu, kesempatan tersebut digunakan Ani berteriak ada maling dan minta tolong. Mendengar teriakan Ani, pelaku jadi ketakutan dan memilih untuk kabur.
Disebutkan Ecky Widi bahwa pelarian pelaku rampok tersebut tidak berlangsung lama. Dikarenakan Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil meringkus pelaku MYN di rumah kontrakannya di kawasan Pal 2, Kelurahan Sungai Baru Bangka Barat, Senin (25/12/2023).
Dikatakan Ekcy, bermodalkan rekaman kamera CCTV yang terpasang diareal TKP mempermudah dan membantu Tim melakukkan penyelidikan pergerakan pelaku saat datang ke rumah korban.
Dari rekaman kamera CCTV, sangat jelas terungkap fakta pelaku satroni TKP diantar istrinya menggunakan sepeda motor.
“Awalnya tersangka ini diantar olah seseorang ternyata istrinya. Kita melihat ada celana loreng atasannya warna hitam setelah kita lakukan penyelidikan secara IT dan manual. Alhamdulillah kita bisa menemukan keberadaan tersangka, ” tukas Ecky.
Saat ini sang istri belum terbukti terlibat aksi rampok yang dilakukan suaminya. Karena ia tidak mengetahui niat MYN yang sebenarnya saat minta diantar. Untuk sementara ini wanita itu status hanya sebagai saksi.
Saat penangkapan, MYN terpaksa diganjar dengan sebutir timah panas di kaki kirinya karena melawan petugas saat hendak diringkus.
“Betul, MYN ditembak karena pada saat kita melakukan penangkapan ada upaya untuk melawan petugas. Sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, Tim kemudian mencari barang bukti yang disembunyikan pelaku. Saat Tim berada di belakang rumah, Tim curiga melihat ada satu median tanah yang terlihat kurang padat bagian atasnya.
Lalu dilakukan pembongkaran dan ternyata memang benar didapati beberapa barang bukti. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain handphone, bekas bakaran celana loreng, jaket, sebilah keris hitam yang dipakaí untuk mengancam korban, kaos membungkam mulut korvan dan tali sumbu kompor untuk mengikat korban. Namun perhisan tidak ditemukan.
"Sedangkan untuk perhiasan yang digondol pelaku belum ditemukan. Untuk itu polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena sampai saat ini tersangka belum mengakui,” tutur Ecky.
Nanti, Ecky Widi meneruskan pihak kepolisian akan menggunakan sistem yang lebih cerdik lagi yakni melakukan penyelidikan ke toko-toko atau penadah yang mengarahkan kepada perhiasan tersebut.
Selain itu, ternyata korban mengenal MYN karena pernah mengontrak rumah di sekitar rumahnya atau bertetangga. Bahkan MYN pernah minta beras kepadanya.
“Jadi sebelum kejadian tersangka ada menyampaikan kepada korban bahwa ia kekurangan beras. Korban sampai memberi beras kepada tersangka karena mungkin ada kekurangan untuk kebutuhan hidup,” kilahnya.
Lebih jauh Ecky Widi menyebutkan bahwa pelaku sampai nekad melakukan aksi perampokan tersebut dikarenakan terlilit Hutang Koperasi Keliling.
Dari pengakuan MYN kepada awak media bahwa dirinya terpaksa mencuri karena terlilit hutang koperasi keliling sebesar Rp. 9 juta.
Karena penghasilannya sebagai pekerja Tambang Inkonvensional (TI) tidak dapat menutupi hutang tersebut.
“Hutang saya Rp. 9 juta kepada koperasi keliling. TI saya tidak ngasil, saya terpaksa melakukan semua ini untuk bayar hutang,” ujar MYN kepada awak media.
Menurut dia, istrinya sama sekali tidak mengetahui rencananya hendak melakukan pencurian. Dia hanya minta diantar ke TKP, selanjutnya sang istri disuruh pulang.
Sedangkan penganiayaan terhadap korbannya, menurut MYN sebenarnya ia tidak berniat melakukan itu. Tapi karena Rusmini mengamuk, maka ia pun berupaya membekap sang korban.
“Saya nggak ada niat untuk menyakiti korban, tapi dia ngamuk dan saat dia jatuh saya ikut jatuh juga,” tutur seraya menyesali perbuatan yang ia lakukan terhadap Ani yang sebelumnya telah membatunya memberikan beras. (Aimy/Bejok)