SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Indonesia Coruption Monitoring Mendesak Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura Pemprov Sulawesi Tenggara dan meminta agar PJ. Gubernur Sultra mencopot Kadis Perkebunan dan Holtikultura Sultra dari jabatannya. Selasa (06/02/202).
Enggi Indra Syahputra selaku Koordinator wilayah ICM Sultra mengatakan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi pada dinas tersebut yang dialokasikan APBD TA. 2022 dari Pemprov Sultra.
"Pemprov Sultra telah mengalokasikan anggaran belanja barang dan jasa TA. 2022 untuk belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat oleh SKPD di lingkup Pemprov Sultra,”Kata Enggi Indra Syahputra.
Diketahui pada hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) perwakilan Sultra melalui uji petik menunjukkan bahwa dari realisasi tersebut terdapat ketidaksesuaian pembayaran atas pengadaan Belanja Barang untuk diserahkan kepada masyarakat pada dinas Perkebunan dan Holtikultura.
"Dari hasil pemeriksaan BPK sangat jelas terlihat dugaan Tipikor pada tiga dinas tersebut yang berjumlah cukup fantastis apalagi hal itu seharusnya untuk masyarakat,”Ujar Enggi.
Pertama, pada Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra salah satu paket pekerjaan Belanja yang diserahkan kepada masyarakat terdapat pengadaan bibit kelapa sawit di Kab. konut, Kab. Konsel, dan Kab. Konawe yang dilaksanakan oleh CV VRA sesuai kontrak nomor 01/SPPB/PA-APBD/DISBUNHORTI/IV/2022 tanggal 25 April 2022 dengan jangka waktu kontrak selama 180 hari kalender.
"Salah satu paket pekerjaan belanja yang serahkan kepada masyarakat yaitu pengadaan bibit kelapa sawit dan masih banyak dugaan korupsi pada beberapa paket pekerjaan yang lain,”Ungkapnya.
Tak hanya itu, Enggi juga menyampaikan berdasarkan hasil uraian beberapa data diatas pihaknya meyakini bahwa pada dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang bersumber dari APBD Prov. Sultra.
"Saya yakin bahwa pada dinas tersebut telah terjadi tindak pidana korupsi yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,”Tegas Enggi.
Enggi juga menambahkan bahwa bukan hanya kadis yang harus dipanggil dan diperiksa tetapi ada perusahaan sebagai pelaksana dan juga PPTK pada dinas bertanggungjawab.
"Kemudian kami meminta agar PJ. Gubernur Sultra untuk segera mencopot Kadis Perkebunan dan Holtikultura Sultra yang telah terindikasi melakukan tindak pisah korupsi,”Tambah Enggi.
Terakhir, aktivis tersebut menegaskan akan melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk di tindaklanjuti.
"Masih banyak dugaan korupsi lainnya pada paket pekerjaan di Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra, dalam waktu dekat kami akan merampungkan laporan dan melaporkan hal tersebut kepada Kejati Sultra,”Tutup Enggi.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkiat, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).