Gambar : Indonesia Coruption Monitoring saat melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor kehutanan provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto/Nur).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Indonesia Coruption Monitoring (ICM) lakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan korupsi dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara. Rabu (01/02/2024).
Diketahui, Pemerintah Sulawesi Tenggara TA. 2022 telah mengalokasikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp997.163.400.649,00 dengan realisasi sebesar Rp939.037.070.368,00 atau sebesar 94,17% dari anggaran.
Enggi Indra Syahputra selaku Koordinator wilayah ICM Sultra menjelaskan bahwa anggaran tersebut harus diserahkan kepada masyarakat
“Dari jumlah-jumlah realisasi tersebut, diantaranya dipergunakan untuk belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan anggaran sebesar Rp113.077.534.244,00 dan telah terealisasi sebesar Rp104.285.117.847,00 atau 92.22% dari anggaran,”Kata Enggi Indra Syahputra dalam keterangan tertulisanya.
Aktivis yang karib disapa Enggi itu menjelaskan bahwa, Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan Anggaran Belanja yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp8.969.840.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp8.272.146.100,00 atau sebesar 92,22% melalui kontrak swakelola antara 20 Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Dinas Kehutanan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan jangka waktu kontrak selama 240 hari kalender.
“Paket pekerjaan tersebut telah dibayar 100% dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) melalui SP2D. Sementara itu, hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Sulawesi Tenggara pemeriksaan dokumen kontrak swakelola serta konfirmasi secara uji petik kepada kelompok tani hutan selaku pelaksana kegiatan menunjukan bahwa terdapat pelaksanaan item pekerjaan tidak sesuai ketentuan dan laporan pertangunggjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya,”Terang Enggi.
“Dari realisasi tersebut terdapat ketidaksuaian pembayaran atas pengadaan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Kehutanan Sultra sebesar Rp1.257.542.648,00. Pelaksanaan item pekerjaan tidak sesuai ketentuan dan laporan pertangunggjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp635.871.888,00 pada Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara. Salah satu contoh dari 20 unit pelaksanaan kegiatan UPTD KPH yakni unit X tina orima sebagai contoh ketidaksesuaian pekerjaan tersebut,”Sambung Enggi.
Diketahui pelaksanaan kegiatan pada UPTD KPH Unit X Tina Orima tidak sesuai ketentuan dan laporan pertangunggjawaban tidak sesuai sebenarnya pada KTHO TO dengan realisasi sebesar Rp184.936.250,00. Pengadaan bibit yang seharusnya di semaikan oleh kelompok tani namun di lakukan pembelian di penangkaran bibit yang di tentukan oleh PPTK UPTD KPH Unit X atas nama Bapak Ntr. Dari total dana yang di terima setelah di potong pajak sebesar Rp182.662.752,00 seluruhnya dikelola oleh PPTK. Pada pencairan tahap I sebesar Rp54.213.372,00.
“Dana yang di berikan kepada kelompok tani sebsar Rp30.400.000,00, pada pencairan tahap II sebesar Rp128.449.380,00, dana yang di berikan kepada kelompok tani sebesar Rp60.650.000,00. Sisa dan sebesar Rp91.612.752,00 (Rp54.213.372,00-Rp30.400.000,00) + (Rp128.449.380,00-Rp60.650.000,00) di kelola oleh PPTK.
Berdasarkan uraian di atas,”Beber Enggi.
Berikut pernyataan sikap Indonesia Coruption Monitoring :
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan dugaan tidak pidana korupsi pada 20 unit pelaksanaan pekerjaan swakelola tipe IV UPTD KPH Dinas Kehutanan Sultra
2. Meminta PJ Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi
3. Jika dalam waktu 3x24 jam tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi jilid II dengan masa sebesar-besarnya.
Enggi berjanji akan melakukan pelaporan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawsesi Tenggara hingga kepala dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan akan terus mengawal kasus ini sampai Kadis Kehutanan Sultra di panggil dan periksa.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).