SimpulIndonesia.com_Takalar, Progres penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan ketua DPRD Takalar telah menemui titik terang, selangkah lagi pemilik tagline Bijaya akan merasakan konsekuensi dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Pihak Bawaslu Takalar pun tak segan-segan melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan pemberitahuan status laporan memenuhi unsur pidana terhadap Darwis Sijaya dan koleganya. Hal ini membuktikan eksistensi dan integritas Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu patut diapresiasi.
Setidaknya, kasus kejahatan pemilu yang sementara bergulir di Takalar ini menjadi bukti bahwa hukum akan terus ditegakkan dan tidak tebang pilih, siapapun pelakunya. Komitmen menjaga marwah demokrasi adalah indikator berjalannya prinsip profesionalisme dari Bawaslu Takalar.
Terpisah, Pakar hukum Universitas Hasanuddin, Ahsan Yunus ikut menanggapi perjalanan penanganan kasus kejahatan atau pelanggaran pemilu yang menjerat orang nomor satu di DPRD Takalar. Ia pun memberikan apresiasinya kepada pihak Bawaslu Takalar yang telah bekerja maksimal sehingga mampu mengungkap peristiwa pelanggaran hukum sesuai tahapan.
"Kerja-kerja optimal dari pihak Bawaslu Takalar perlu diapresiasi, ini adalah langkah maju menciptakan Demokrasi baik, aman dan berkeadilan. Siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, tidak boleh ada yang kebal hukum, mau dia pejabat ataupun masyarakat semua sama" Kata Aksan
Aksan pun berharap peristiwa hukum ini dapat memberi efek jerah sekaligus edukasi agar Pemilu menjadi ajang adu gagasan substansif dan pileg menjadi wahana pengujian wakil rakyat yang kredibel.
"Semoga kasus hukum ini bisa segera dituntaskan agar menjadi efek jerah dan edukasi bagi para peserta pemilu dan masyarakat. Ajang pemilu dan pileg sejatinya menjadi adu gagasan substantif atau pengujian wakil rakyat yang kredibel" Harap Akademisi itu
Sekedar informasi, pelanggaran tidak pidana pemilu oleh Ketua DPRD Takalar terjadi pada tanggal 24 Januari 2024. Yang bersangkutan nekat membawa serta ASN untuk mempengaruhi pihak Guru-guru dengan memberikan kartu Caleg disalah satu sekolah di kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar
Karena kejadian itu, Darwis Sijaya dan pihak ASN disinyalir melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 493 juncto pasal 280 ayat (2) huruf (f). Hal itu diperkuat oleh hasil ekspose dan rekomendasi Bawaslu tertanggal 19/02/2024, surat pemberitahuan terkait status laporan 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024 yang di tanda tangani ketua Bawaslu Takalar
Nasib ketua DPRD Takalar dan Oknum ASN pun bagai telur diujung tanduk, selangkah lagi sanksi kurungan penjara menanti sebagaimana yang termaktub dalam pasal 490 UU No. 7 Tahun 2017. Bahkan ini berpotensi dianulirnya status keanggotaan Darwis Sijaya sebagai anggota DPRD karena terlibat dalam peristiwa pidana pemilu dan pelanggaran etik dewan.