-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Soal Kasus Penipuan Mobil di Kendari, Polsek Ranomeeto Terancam di Demo dan Diadukan di Propam Polda Sultra

Khamis, 1 Februari 2024 | 5:10 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-01T10:10:09Z

Gambar : Mobil yang dibeli saudara Jusman Raju dan bukti kwitansi pembelian mobil. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Salah seorang pria bernama Jusman (38) jadi korban penipuan pembelian mobil bekas berjenis Avanza warna putih. Kamis (01/02/2024).


Penipuan tersebut dilakukan melalui media sosial Facebook.


Jusman melalui kakaknya Wahid, menceritakan kepada Tim SimpulIndonesia.com disalah satu warkop di kota kendari, terkait kasus penipuan yang sedang dialami hingga bergulir di Polsek Ranometo, Konawe Selatan.


"Awalnya pada bulan Desember 2023 Jusman melihat postingan di akun Facebook Faris Gunawan alias Aji hendak menjual satu unit mobil Avanza warna putih dengan harga Rp. 130.000.000," kata Wahid.


Kemudian pada Sabtu, 16 Desember 2023, Jusman menghubungi Aji melalui messenger, Aji mengirimkan nomor handphone ke Jusman melalui messenger. 


Jusman menelpon Aji untuk mengecek satu unit mobil Avanza warna putih yang akan di jual tersebut, namun saudara Aji mengatakan kepada Jusman untuk menunggu terlebih dahulu karena mobil sedang dipakai dengan adiknya (Anita).


Pada pukul 14.00 Wita, Sabtu (16/12/2023), Aji menghubungi Jusman dan mengatakan bahwa mobil tersebut sudah ada di rumah Anita di Kecamatan Ranometo, Kabupaten Konawe Selatan. Kemudian Jusman ke rumah Anita melalui lokasi yang dikirimkan Aji.  


Beberapa saat Jusman mencari alamat tersebut, namun tidak ditemukan. Ia kembali menghubungi Aji sehingga dimintanya untuk menunggu beberapa saat.


Selanjutnya, suami Anita menjemput Jusman menuju rumahnya, kemudian Jusman mengecek satu unit mobil Avanza warna putih tersebut. Setelah mengecek, Jusman bertanya kepada Anita terkait harga mobil tersebut namun kata Anita soal harga diserahkan kepada Aji. 


Kemudian Jusman menghubungi Aji dan terjadi tawar menawar hingga kesepakatan harga dengan Aji yaitu Rp 115. 000 000. Setelah Jusman dan saudara Aji sepakat kemudian saudara Aji mengirimkan Jusman nomor rekening BRI 228601047603504 atas nama Putri Adela.


Setelah itu, Jusman memperlihatkan nomor rekening tersebut kepada Anita, kemudian Jusman menelpon istrinya untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 115.000.000 ke nomor rekening tersebut meletul BRIMO.


Kemudian istri Jusman mentrasnfer uang sebesar Rp. 115.000.000 ke nomor rekening tersebut dan mengirimkan bukti transfernya, Jusman memperlihatkan kepada Anita perihal bukti transfer tersebut. 


Setelah itu, Anita masuk kedalam rumah membuat kwitansi namun karena tidak ada materai, lalu Jusman menyuruh temannya untuk membeli materai. Sekitar 20 menit, datang teman Jusman membawa materai dan menyerahkan kepada Anita.


Setelah itu, Anita menempelkan materai tersebut di atas kwitansi dan menandatangani materai tersebut sekaligus menyerahkan kepada Jusman satu buah BPKB, satu buan STNK, satu buah Kwitansi dan satu buah kunci kotak. 


Pada saat Jusman hendak menuju mobil yang telah dibelinya tersebut, tiba-tiba dari dalam rumah keluar suami Anita mengatakan kepada Jusman bahwa nomornya telah diblokir oleh Aji dan belum mentransfer uang yang dikirim oleh Jusman tersebut yang merupakan harga pembayaran mobil.


Kemudian Jusman juga menghubungi Aji namun telah diblokir dan tidak dapat di hubungi. Dengan panik Jusman dan Anita berdebat sehingga Jusman menyimpan 1 buah BPKB, 1 buah STNK, 1 buah kwitansi dan kunci kontak di atas meja yang berada di teras rumah Anita.


Kemudian Jusman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ranomeeto guna pengusutan lebih lanjut terkait kasus penipuan yang dialaminya.


Kapolsek Ranomeeto, Muhammad Ansar Ali mengatakan, terkait kasus penipuan pembelian mobil tersebut sedang dalam proses penyelidikan.


"Iya, terkait kasus tersebut sedang proses penyekidikan," kata Muhammad Ansar Ali saat dihubungi media ini melalui WhatsApp. 


Menanggapi hal tersebut, Eko Rama mantan ketua BEM FKIP UHO mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.


“Modus-modus seperti ini harus dituntaskan, Polsek Ranomeeto harus mengambil langkah tegas, jika dalam kurung waktu 3x24 jam Polsek Ranomeeto tidak menetapkan tersangka kami akan mengambil langkah-langkah konstitusional seperti unjuk rasa dengan tuntutan meminta Kapolsek mundur dari jabatannya,”Kata Eko Rama.


Eko Rama yang juga merupakan Ketua Wilayah Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) menegaskan bahwa pihaknya akan langsung ke Mapolda Sultra.


“Insha Allah senin kami turun, kami akan adukan ini ke Bidang Prompam Polda Sultra atas indikasi ketidak becusan Polsek Ranomeeto dalam menangani kasus seperti ini,“Tutup Eko Rama. (Nur).

IKLAN



×
Berita Terbaru Update