SimpulIndonesia.com_BULUKUMBA, Kepolisian Resor Bulukumba Polda Sulsel kembali menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan benda tajam pisau dapur.
Kegiatan ini dilaksanakan didepan ruang gelar Satreskrim Polres Bulukumba dihadiri oleh beberapa media online dan media Televisi, Kamis (21/3/2024) kemarin.
Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M di dampingi AKP H.Marala Kasi Humas dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim mewakili Kasat Reskrim.
Kapolres Bulukumba dalam rilisnya mengatakan tersangka H (20) warga Kabupaten Jeneponto ini diamankan lantaran terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan benda tajam.
Korban dalam kejadian ini yakni S (22) alamat Jl.Sungai Balantieng kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sul-sel.
Korban saat ini masih menjalani perawatan medis secara intensif di salah satu Rumah sakit di Makassar.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, di Jl.Muh.Hatta Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Kronologis kejadian itu kata Kapolres, bermula pada Minggu 10 Maret 2024 siang, tersangka dan korban berselisih paham di Jalan poros Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba
Pada pukul 18.00 Wita petang, Ketika tersangka H berada di penjual Martabak, kemudian datang korban S bersama beberapa temannya langsung menyerang tersangka, kemudian tersangka mengambil pisau dapur di penjual martabak tersebut.
Melihat tersangka memegang senjata tajam, korban lalu berlari hendak meninggalkan TKP namun korban terjatuh akibat menabrak tiang listrik.
Melihat korban terjatuh, tersangka lalu mendatangi korban dan langsung menikam korban beberapa kali pada bagian perut, lengan serta lutut korban.
"Terkait motifnya disebabkan karena tersangka dengan korban berselisih paham beberapa jam sebelum kejadian penganiayaan itu." Ungkap Kapolres.
"Barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka telah diamankan, atas kejadian itu tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara." tutup Kapolres