SimpulIndonesia.com_BULUKUMBA, Polres Bulukumba telah mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama - sama yang terjadi di Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba Sul-sel.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis 14 Maret 2024 pukul 11.30 Wita, di dalam Kompleks pasar Borong Rappoa Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.
Korban dalam peristiwa ini yakni R (18) alamat Dusun Mattirodeceng Desa Kindang Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.
Pada peristiwa tersebut salah satu remaja yang ada di lokasi merekam kejadian penganiayaan secara bersama-sama ini dan Video tersebut telah viral dan beredar luas di media sosial dan group WhatsApp.
Dalam video itu, para terduga pelaku melakukan penganiyaan secara bersama - sama dengan cara memukul dan menendang korban.
Terduga pelaku berjumlah empat orang, sebelumnya dua diantaranya telah menyerahkan diri pada Senin 18 Maret 2024, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Dan pada Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 Wita kemarin, Tim Resmob dipimpin Dantim Resmob AIPTU Hardiman A Yacob melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berhasil mengamankan dua terduga lainnya.
Para terduga pelaku yakni ZA (18) dan KH (18) keduanya merupakan warga Kelurahan Borong Rappoa Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.
Keduanya diamankan di tempat persembunyiannya di salah satu rumah warga di wilayah kecamatan Kindang.
Keduanya lalu dibawa ke Polres Bulukumba guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, SH.,M.H menyampaikan bahwa terduga pelaku penganiayaan di Kecamatan Kindang, keempatnya yakni YI, B, ZA dan KH, telah berhasil diamankan.
"Keempat terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bulukumba." Jelas AKP Abustam, Rabu (20/3/2024).
"Dari keterangan keempatnya mereka mengakui perbuatannya dan perannya masing-masing." Tambah Kasat
Ketiga terduga pelaku dewasa yakni B, ZA dan KH menjalani pemeriksaan pada unit Pidana Umum (Pidum) satreskrim Polres Bulukumba.
Dan terduga pelaku dibawah umur YI, menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasat Reskrim AKP Abustam kembali mengungkap motif dibalik peristiwa penganiayaan tersebut.
Dari keterangannya motif masing-masing terduga pelaku berbeda-beda, dari tiga terduga pelaku dewasa disebabkan karena selisih paham atau masalah pribadi dengan korban.
"Terduga pelaku B mengaku bahwa korban pernah berkata kasar "Tailaso" terhadapnya, kemudian terduga pelaku KH, pernah hampir ditabrak oleh sepeda motor korban saat melakukan aksi angkat Ban atau freestyle, dan terduga pelaku ZA, jengkel dengan korban karena selalu berkata kasar "Tailaso" dan kata-kata kurang enak didengar saat mereka nongkrong atau kumpul."Ungkap Kasat
"Sedangkan terduga pelaku dibawah umur YI, hanya diajak oleh ketiga terduga pelaku lainnya melakukan penganiayaan." Sambungnya.
"Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para terduga pelaku serta memeriksa atau meminta keterangan saksi-saksi yang ada dilokasi termasuk saksi yang merekam kejadian tersebut." Pungkas AKP Abustam.