SimpulIndonesia.com_BULUKUMBA -- Terduga pelaku tindak pidana pengrusakan pelemparan rumah milik oknum Polisi di Kabupaten Bulukumba kini menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Polres Bulukumba, pada Jum'at 15 Maret 2024 kemarin.
Sebelumnya dua terduga pelaku yakni YU (19) dan IR (14) telah diamankan oleh Polisi pada Selasa 12 Maret 2024 beberapa hari lalu.
Dari keterangan keduanya, Polisi lalu melakukan pengembangan dengan mencari para terduga lainnya di Kabupaten Bantaeng namun tidak berhasil sebab para terduga tidak berada di rumah masing-masing.
Namun pada Jumat 15 Maret 2024 siang kemarin, terduga pelaku berjumlah 10 orang menyerahkan diri ke Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba.
Para terduga pelaku yang menyerahkan diri tersebut diantar langsung oleh para orang tua masing-masing bersama pemerintah setempat asal para terduga pelaku berdomisili di Kabupaten Bantaeng.
Kesepuluh para terduga pelaku yaitu Z (15), S (13), YA (17), IK (15), N (16), D (15), MA (15), S (19), T (17), dan IR (18).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam S.H.,M.H, menyebut total terduga pelaku yang telah diamankan berjumlah 12 orang, 2 orang diamankan sebelumnya dan 10 orang menyerahkan diri.
Ia juga menerangkan bahwa semuanya berasal dari luar Kabupaten Bulukumba yakni dari Kabupaten Bantaeng dan mereka rata-rata masih berstatus pelajar berusia dibawah umur.
"Karena para terduga pelaku rata-rata masih di bawah umur sehingga Penyidik dari Polsek Ujung Bulu bekerjasama dengan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba menangani kasus ini." Kata AKP Abustam, Sabtu (16/3/2024).
AKP Abustam mengungkapkan bahwa saat diinterogasi oleh penyidik, para terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengrusakan sesuai dengan yang ada pada video yang telah viral dan beredar.
"Dihadapan penyidik mereka mengakui serta menjelaskan peran masing-masing pada peristiwa pengrusakan pelemparan itu." Ungkap Kasat
Kasat Reskrim juga mengungkap motif dibalik peristiwa pelemparan tersebut.
Bahwa dari keterangan salah satu terduga pelaku, ia merasa ada yang melempar kearah rombongan gengnya saat melintas di lokasi kejadian.
Karena merasa ada yang melempari kelompoknya, mereka lalu spontan melakukan lemparan balasan terhadap orang yang mereka anggap telah melakukan pelemparan.
"Jadi mereka melakukan pelemparan balasan terhadap orang yang mereka anggap telah melempari kelompoknya, dimana posisi orang itu berada didepan rumah milik oknum Polisi tersebut." Jelas Kasat Reskrim.
"Dari keterangan para terduga, mereka mengakui melakukan pelemparan hanya kepada orang yang mereka anggap telah melakukan pelemparan terlebih dulu kepada kelompoknya, adapun lemparan mereka mengenai rumah warga, mereka tidak mengetahui bahwa rumah warga yang terkena lemparan batu itu adalah milik oknum Polisi." Tambah Kasat
Saat ini 12 terduga pelaku telah diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Kejadian pelemparan rumah ini terjadi pada Minggu sore 10 Maret 2024 di Jl.Yos Sudarso Kelurahan Bentengge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sul-sel.
Diduga pengrusakan atau pelemparan ini dilakukan oleh sekelompok remaja asal Kabupaten Bantaeng yang menamai dirinya dengan geng motor "Sama Rata" yang bermarkas di salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Bantaeng.
Korban Raoda Tul Jannah (41), Istri oknum Polisi pemilik rumah telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba pada Senin (11/3/2024) guna proses pengusutan lebih lanjut.