SimpulIndonesia.com_Bulukumba,- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba bekerjasama dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Hotel Agri Bulukumba, Kamis 29 Februari 2024.
Kegiatan sosialisasi dibuka Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf dan dihadiri Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, Catur Endah Prastiani serta Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi, Muhsin. Sementara peserta sosialisasi dikuti oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah, para pengurus Kelompok Kerja Perhutanan Sosial dan Kelompok Tani Hutan se Kabupaten Bulukumba.
Wakil Bupati Edy Manaf saat memberikan sambutan menyampaikan harapan agar program perhutanan sosial akan terus berjalan dan berkontribusi pada penguatan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan dan kehutanan melalui kerja-kerja kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat.
Menurut Wabup Edy Manaf program perhutanan sosial sedikitnya memberikan dua manfaat yaitu tercipta kehidupan masyarakat Bulukumba yang lebih sejahtera melalui usaha ekonomi, dan lingkungan alam yang lestari.
Untuk diketahui tahun 2019 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memilih dan menetapkan Kabupaten Bulukumba sebagai wilayah yang pertama kalinya di Indonesia melaunching Rumah Ko-Kreasi Perhutanan Sosial 4.0, yaitu perizinan perhutanan sosial berbasis digital, sehingga dengan program ini Kabupaten Bulukumba menjadi daerah terdepan dan terbaik dalam pelaksanaan perhutanan sosial di Indonesia.
Bulukumba memiliki luas hutan sekitar 9 ribu hektar yang terdiri dari hutan lindung 5.180 hektar, hutan konservasi/tahura 3.475 hektar, dan hutan produksi 931 hektar.
"Ada juga hutan produksi terbatas 537 hektar yang sebagiannya telah dikeluarkan menjadi hutan adat seluas 313 hektar melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ungkapnya.
Wabup Edy Manaf berharap kiranya proses perizinan akses legal pengelolaan hutan dapat diberi ruang agar masyarakat memiliki legalitas dalam pengelolaan hutan.
Pada kegiatan tersebut, Catur Endah Prastiani menyampaikan materi terkait Kebijakan Mekanisme Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan Kepala Bidang Kehutanan DLHK, Rahmat memaparkan Kebijakan Perhutanan Sosial Pemkab Bulukumba.(*)