-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Simpan Sabu 13,25 Gram, Yanto Security THM Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

Ahad, 17 Mac 2024 | 2:39 PG WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-16T19:47:06Z
Foto BB & Pelaku Yanto (Security THM) di amankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (ist)


SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Peredaran narkoba di Bumi Serumpun Sebalai seperti tidak habis-habisnya. Kini, pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung belum lama ini kembali behasil mengamankan seorang pria berinisial Ap alias Yanto beberapa waktu yang lalu.

Pelaku yang diketahui tinggal di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengahdiamankan ditempat kerjanya usai kedapatan menyimpan puluhan paket kecil yang berisikan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui siaran persnya Sabtu (16/3/24) siang mengatakan bahwa pelaku diamankan di tempat kerjanya yang berada disalah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

“Pelaku Ap alias Yanto ini merupakan salah satu petugas keamanan (security) ditempat hiburan itu,” sebut Jojo.

Usai mengamankan pelaku, ķata Jojo Tim melakukan penggeledahan dan menemukan 13 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu.

Tim juga mengamankan sejumlah barang diantaranya, 1 buah tas, 2 unit Handphone serta 1 unit sepeda motor.

Guna pengembangan lebih lanjut, Tim pun melakukan pengembangan dirumah pelaku yang berada di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. 

Dilokasi tersebut, Tim juga berhasil menemukan barang bukti berupa 19 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu dan 2 unit timbangan digital.

“Jadi sabu yang diamankan dari tangan pelaku ada 32 paket kecil dengan total berat bruto 13,25 gram,” jelas Jojo.

Usai diamankan, pelaku berikut Barang Bukti langsung digiring ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ucap Jojo. (Aimy).

Sumber : Humas Polda Babel.

IKLAN



×
Berita Terbaru Update