SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Pembahasan kasus dugaan korupsi PT Antam UPBN Konawe Utara hangat diperbincangkan dikalangan masyarakat. Kamis (25/04/2024).
Kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan General Manager (GM) PT Antam, Hendra Wijayanto.
Dalam pemeriksaan saksi pada 5 Maret 2024 lalu di ruang sidang Tipidkor Pengadilan Tipidkor Kendari, salah seorang saksi blak-blakan memberikan keterangan.
Saksi tersebut juga membenarkan bahwa Hendra Wijayanto aktif melaporkan ilegal mining yang terjadi di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
Saksi tersebut bernama Rakhmatullah. Rakhmatullah merupakan Direktur dari PT Matarombeo Energi Sejahtera.
Rakhmatullah adaalah salah satu orang yang dilaporkan Hendra Wijayanto (GM Antam) dan saat ini menjadi tersangka atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh penambangan di Eks KMS 27.
Rakhamatullah turut menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Antam UPBN Konawe Utara.
Dalam kesaksiannya Rakhmatullah membenarkan banyaknya penambangan-penambangan liar.
Saat ditanya oleh penasehat hukum GM Antam bahwa dirinya pernah melakukan penambangan liar Rakhmatullah mengatakan bahwa akhirnya dirinya menjalani hukuman.
“Akhirnya saya jalani hukuman, itu pointnya pak, kalau mau menambang dan kau dibacking, aman kau,”Tegas Rakhamtullah.
Penasehat Hukum GM Antam kembali mempertanyakan siapa yang membacking, apakah Aparat Penegak Hukum (APH) Rakhmatullah menjelaskan bahwa tidak mungkin RT pak.
“Tapi kan terminologi kata-kata itu tersebar dimana-dimana, untuk membuktikan siapanya itu susah, iya kan ngga mungkin RT, apa kewenangannya,”Ujar Rakhmatullah.
Penasehat hukum tersebut kembali mempertanyakan apakah ia (Rakhmatullah) pernah dilaporkan PT Antam karena melakukan ilegal mining.
Rakhmatullah membenarkan bahwa dirinya mengetahui setelah kasusnya tersebut.
Penasehat hukum GM Antam kembali melayangkan pertanyaan kepada Rakhmatullah.
“Selain saudara apakah pak Rakhatullah tahu bahwa pak Hendra terdakwa ini banyak melaporkan yang lain?”
“Banyak, justru setelah kami keberatan ke Lawu, Antam itu langsung ambil sikap, bahkan banyak yang dilaporkan Lawu melalui Antam terkait ilegal mining, tapi yang diproses sampai pengadilan hanya beberapa orang termasuk saya, yang lain-lainnya itu aman,”Jawab Rakhmatullah dengan tegas.
Rakhmatullah juga menerangkan bahwa dirinya dilaporkan oleh Hendra Wijayanto dibulan November 2022.
Tak hanya itu penasehat hukum Hendra Wijayanto kembali mempertanyakan, apakah saksi Rakhmatullah tahu bahwa sebelum bulan november itu telah banyak yang dilaporkan oleh Pak Hendra?
“Itu saya belum tahu pak, dibulan 11 (November) itu baru saya tahu, setelah saya ditangkap,”Jawab Rakhmatullah.
Penasehat hukum Hendra Wijayanto juga menanyakan bahwa apakah Rakhmatullah mengetahui bahwa telah banyak laporannya?
“Banyak, bayangkan saja yang ditangkap itu ada dua yang diseblah saya itu ada delapan itu tidak diproses hukum dia, aman dia, kesimpulannya ada yang backing,”Tutur Rakhmatullah.(Nur).