Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejagung Kembali Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah

Sabtu, 27 April 2024 | 08.50 WIB Last Updated 2024-04-27T01:54:41Z



SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Setidaknya pernyataan dari Sesjampidsus, Andi Herman tentang adanya dugaan keterlibatan PNS dalam pusaran perkara tipikor tata niaga pengelolaan pertimahan yang telah menjerat cukong timah Aon cs itu beberapa waktu yang lalu ternyata adalah benar  terbukti.

Berdasar data dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 tersangka baru kasus dugaan korupsi komoditas timah Babel, Jumat (26/4/2024).

Kelima orang tersangka baru itu, 3 diantara tersangka berasal dari ASN (Pegawai Negeri Sipil) Provinsi Bangka Belitung ( Babel).

Parahnya, ketiga itu adalah Amir Syahbana Kadis ESDM Babel, Suranto Wibowo mantan Kadis ESDM Babel dan Rusbani Plt Kadis ESDM Babel.

“HR beneficial ownership smelter TIN, FL marketing smelter TIN dan Tiga orang tersangka dari Dinas ESDM Babel,” kata Dirdik Kejagung, Kuntadi saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024) malam.

“AS Kepala Dinas ESDM Babel, SW Mantan Kepala Dinas ESDM Babel dan RS PLT Dinas ESDM Babel” katanya.

Disebutkannya bahwa saat ini sedang berjalan penghitungan kerugian negara.

“Terkait penghitungan kerugian negara sedang berjalan dan semua berjalan sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Setidaknya bisa jadi nasib beberapa PNS di Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) yang diduga menjadi Direktur Boneka dalam pusaran perkara tata niaga pertimahan.

Sedari awal diduga adanya keterlibatan pejabat terkait di lingkungan Pemda terutama ESDM. Hanya saja belum  saja merinci secara detil siapa-siapa saja pejabat yang dimaksud.

 “Dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa 148 saksi. 16 tersangka telah ditetapkan, 15 di antaranya yang terlibat langsung dengan perkara sedangkan 1 sisanya menghalang-halangi jalanya penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Dari pemberitaan  sebelumnya, berikut nama-nama tersangka cukong yang telah dijerat sebagai tersangka.

1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

3. Suwito Gunawa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.

6. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

7. Emil Ermindra Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-20218.

8. Kwang Yung als Buyung.

9. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.

10. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa.

11. Rosalina GM PT Tinindo Internusa.

12. Suparta Direktur PT RBT.

13. Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT.

14. Alwin Albar mantan Direktur Operasional PT Timah.

15. Helena Lim selaku Manajer PT ISE sekaligus Crazy Rich di PIK.

16. Harvey Moeis dari PT RBT – (suami artis Sandra Dewi). (Aimy).
×
Berita Terbaru Update