SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Setelah sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi soal dugaan caleg tanpa ijazah penasehat hukum pelapor menduga ada kebohongan-kebohongan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari pada Selasa (23/04/2024).
Sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi tersebut di gelar di ruang Sidang Bawaslu Kota Kendari.
Sidang tersebut dipimpin ketua Bawaslu Kota Kendari Ketua Majelis Sahinuddin.,S.H.,M.H., serta anggota majelis Wa Ode Nur Iman.,S.Pd.,M.Pd dan Arham.,SP.,MP.
Setelah sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi tim SimpulIndonesia.com berkesempatan mewawancara kuasa hukum pelapor.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pelapor Rizal Hadju.,S.H mengatakan bahwa sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan saksi dan penyerahan bukti dari pelapor.
“Agenda persidangan hari ini itu, saksi dan pembuktian dari pelapor, hari ini kami pihak pelapor mengajukan dua orang saksi yaitu pak Safril Arifin satunya lagi itu La Ode Alasman, tadi seperti yang kita saksikan bersama, memang agak alot tadi ya, apalagi pas saksi pak Alasman dia mantan komisioner KPU Kota Kendari yang mana tadi itu beberapa hal, ada perbedan klaim ya,”Kata Rizal Hadju.
Rizal Hadju mengatakan bahwa kalau dijawaban terlapor KPU yang saat ini, jawaban terlapor satu ini menyatakan bahwa si La Ami itu Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada saat tahap satu verifikasi pertama, sementara pak Alasman menyatakan BMS itu tidak pernah ada, sementara dibuktikan juga dalam jawaban terlapor satu bahwa itu ada Berita Acara tahap verifikasi satu, sementara menurut pak Alasman yang dia tanda tangani adalah khusus untuk pak La Ami itu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
“Karena memang konten yang dimuat pada saat penguploadtan memang sudah sesuai karena dia menggunakan bahasa indonesia namanya ada terus ada nilainya ada yang dinyatakan lulus disitu, jadi tadi pak Alasman menyatakan bahwa dia baru sadar itu ternyata bukan itu yang menjadi syarat calon, nanti pak Farhan mengkonfirmasi itu, bercerita lama dengan pak Farhan ditanggal 29,”Sambung Rizal Hadju.
Rizal Hadju menjelaskan bahwa sebelum itu juga tadi disampaikan juga bahwa telah dilakukan verifikasi oleh Pak Alasman sendiri di Dinas Pendidikan Kabupaten Muna bahwa database ini kepersetaan untuk paket C di Kabupaten dan di Provinsi itu tidak ada databasenya yaa.
“Jadi memang agak susah kita mau mengecek kebenarannya, makanya satu-satunya cara itu saya dan pak Alasman itu ke Jakarta pada tanggal 31 Maret 2024 dan pada tanggal 1 april 2024 langsung ke Puspendik untuk mengecek apakah memang ada data berkaitan dengan nomor peserta ujian Paket C atas nama La Rasani atau La Ami, ternyata tadi berdasarkan kesaksiannya ada juga data yang dipegang pak Alasman bahwa itu ternyata tidak ada,”Ujar Rizal Hadju.
Tak hanya itu kepesertaan ujian paket C itu ada perbeda nama serta data keluarga.
“Memang untuk peserta nomor 225 sebagai peserta ujian itu ada tapi atas nama La Ara tapi bukan La Ami atau La Rasani, menurut keterangan saksi tadi data kependudukannya itu berbeda data orang tuanya berbeda tapi nilainya sama, nomor pesertanya sama yang berbeda itu hanya nama dan data dirinya, mulai dari tanggal lahir, nama orang tua dan lain-lain,”Terang Rizal Hadju.
Yang pihaknya soalkan berkaitan dengan syarat yang dilakukan itu bukan syarat yang diminta dalam PKPU sebagai syarat calon makanya ini yang kami soal secara formil namun kami juga menyoal persoalan materilnya bahwa untuk kebenaran apakah benar-benar La Ami ini sebagai peserta PKBM Mowesa begitu.
Saat ditanyai soal Silon Rizal Hadju menegaskan bahwa pihaknya sudah meminta beberapa kali untuk Silon dibuka.
“Ya di persidangan kemarin di hari senin itu sudah saya minta untuk dibuka Silon karena memang sedari awal itu jawaban dari para terlapor satu maupun terlapor dua itu memang berbeda dengan kita, memang karena ada klem yang berbeda maka satu-satunya cara untuk menguji valid atau tidak jawaban antara pelapor dan terlapor adalah Silon hanya itu batu ujinya, karena di Silon ini tertera apa-apa yang di upload, yang kami sampaikan diawal itu kan yang di upload oleh La Ami melalui partai itu memang cuman ada dua keterangan, pertama itu surat keterangan ganti nama ijazah, yang kedua surat keterangan hasil ujian nasional dan itu memang bukan syarat yang diminta, karena syarat yang diminta adalah ijazah,”Tegas Rizal Hadju.
Saat tim SimpulIndonesia.com menanyakan apakah Silon menjadi termasuk informasi yang dikecualikan, Rizal Hadju mengatakan harusnya tidak.
“Harusnya tidak ya, jadi memang sedari awal ini kami minta untuk dibuka kenapa karena ada klem yang berbeda, sebenarnya simpel kok, kalau persoalan dua hal yang kami soal dalam pelaporan ini adalah yang pertama itu berkaitan dengan formilnya, formilnya itu adalah syarat calon yang di upload oleh partai Nasdem atas nama La Ami apakah ada ijazahnya atau tidak? itu kan gampang sisa dibuka saja di Silon, yang kedua kalau pun misalkan formilnya itu di upload ijazah tolong dong kami minta ini kepara penyelenggara pemilu ya baik KPU maupun Bawaslu harusnyakan dilakukan verifikasi ini kami sudah temukan itu bahkan ada aduan dari kami, kalau dari Bawaslu harusnya ini dijadikan pengawasan aktif ya,”Jelasnya.
“Kan harus dilakukan verifikasi kan gampang saja, sisa bersurat kesana atau datang kesana itu kan tidak memakan waktu yang lama, soalnya kami menduga KPU juga ada kebohongan, bagaimana tidak kami duga ada kebohongan mereka juga ini berbeda datanya dari kita, sementra menurutnya Pak Alasman dia MS yang dari KPU itu BMS, jadi bisa jadi ada dua Berita Acara hanya sayangnya tadi dari pihak KPU itu tidak bawa Berita Acara verifikasinya, kita bisa lihat disitu apakah La Ami itu BMS atau MS terus juga kita tidak bisa konfrontir lagi ke Pak Alasman karena kan ditanggal 23 Juni pak Alasman masih jadi Komisioner KPU Kordiv teknis harusnya tadi ini adalah kesempatan kita untuk mengkonfrontir apakah benar itu ditanda tangani berita acara itu yang didalilkan dalam jawaban mereka itu adalah tanda tangan pak Alasman,”Sambung Rizal Hadju.
Pihak kuasa hukum pelapor menduga adanya kobohongan yang disinyalir dilakukan oleh KPU Kota Kendari.
“Kami banyak menduga ya, banyak sekali indikasi kebohongan-kebohongan, misal ya tadi bilang dalam jawaban itu kan mereka mengupload itu putusan pengadilan yang diupload oleh pak La Ami ya, ijazah dan ganti nama ijazah, surat keterangan hasil ujian, itu sementara muatan dalam space yang digunakan untuk mengupload dokumen ijazah itu hanya 1 mega, kalau menurutnta pak Alasman itu tidak mungkin terjadi kalau misalkan ada putusan pengadilan di dalamnya, apalagi dalam klaim dari terlapor satu itu menyatakan begini, bahwa awalnya La Ami ini belum memenuhi syarat BMS terus kemudian ditahapan berikutnya La Ami melengkapi, ini kan berarti bukan partai dong kalau dia menyebut langsung terlapor dua melengkapi ijazahnya yang awalnya tidak ada ijazahnya terus ada ijazahnya, pertanyaanya apakah bisa Bacaleg atau terlapor dua melengkapi berkasnya sendiri ke KPU, itu kan tidak mungkin jadi memang ngarang memang jawabannya makanya ada indikasi kebohongan tapi kita belum tau ya nanti akan jelas ini kalau Silon itu bisa dibuka,”Ujar Rizal Hadju.
Ketua Tim Hukum pelapor itu pun berharap Majelis pemeriksa masih lurus dan adil.
“Majelis mudah-mudahan masih bisa lurus, masih adil, mudah-mudahan juga kita mendapatkan putusan yang sebenar-benarnya, mudah-mudahan dalam persidangan ini fakta-fakta semua akan terungkap,”Harap Rizal Hadju.
Senada dengan Rizal Hadju, Mumammad Takdir Mubaraq.,S.H. mengatakan bahwal pemilu ini harus berasaskan Luber-Jurdil.
“Paling menambahkan dari pak Rizal berkaitan dengan asas pemilu ini kan harus Luber-Jurdil ya Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil inilah yang harus menjadi pedoman bagi penyelenggara itu sudah jelas Undang-Undang Pemilu kita bahkan Bawaslu atau para penyelenggara itu harus bersikap adil dan terbuka serta jujur sebagai penyelenggara,”Kata Muhammad Takdir A Mubaraq.
Muhammad Takdir Al Mubaraq juga meminta untuk membuka Silon memudahkan dalam membongkar indikasi kebohongan-kebohongan.
“Makanya kami minta agar dugaan kebohongan-kebohongan ini bisa terbuka, mudah saja sebenarnya untuk menyelesaikan perkara ini buka Silon, makanya kami minta Bawaslu sebagaimana kewenangan yang diberikan untuk memanggil pihak terkait, lembaga terkait bahkan untuk meminta agar KPU untuk bisa membuka kembali Silon itu sangat mudah karena ada kewenangan kepada Bawaslu itu sebenarnya,”Tegasnya.
Muhammad Takdir Al Mubaraq juga menduga bahwa ada indikasi kebohongan-kebohongan yang dilakukan KPU.
“Karena kami menduga seperti yang dijelaskan tadi oleh Pak Rizal bahwa KPU ini sudah menentukan kebohongan-kebohongan apa, yang pertama La Ami ini diawal belum memenuhi syarat tetapi pernyataan Pak Alasman yang pada saat itu masih menjabat sebagai komisioner KPU memenuhi syarat itu dugaan kebohongan yang pertama, dugaan kebohongan kedua adalah KPU menyatakan bahwa saat La Ami mengupload itu berkaitan juga dengan putusan pengadilan sementara tadi Pak Alasman sudah sampaikan yang bertanggung jawab, itu tidak mungkin, kenapa karena putusan pengadilan itu bukan menjadi syarat untuk diupload, dugaan kebohongan-kebohongan inilah menjadi banyak pertanyaan bagi kami, tetapi ini sangat mudah sekali untuk menyelesaikannya, buka Silon maka itu saja yang kami minta kepada majelis,”Tutup Takdir Al Mubaraq yang merupakan kuasa hukum pelapor.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).