SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Masih ingat kasus dugaan korupsi jembatan Cirauci Kabupaten Buton Utara yang libatkan mantan pejabat (PJ) Bupati Bombana, Sabtu (27/04/2024).
Kasusnya hilang bak ditelan bumi, mantan PJ Bupati Bombana tidak ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Kasus mantan PJ Bupati Bombana Ir, Burhanuddin. Msi beberapa kali diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara.
Burhanuddin diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara tersebut lantaran dugaan keterlibatannya dalam dugaan korupsi jembatan Cirauci Desa Ronta Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara.
Burhanuddin juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dikonfirmasi via whatsapp oleh tim SimpulIndonesia.com, Enggi Indra Syahputra mengatakan bahwa dirinya pernah menyoroti hal tersebut.
“Hal ini memang pernah kami soroti, sampai saat ini surat perintah penahanan tersebut masih kami pertanyakan pada kejati,”Kata Enggi Indra Syahputra.
Enggi mengaku ada surat penahanan yang dirinya dapatkan, sehingga terus mempertanyakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Bupati Bombana.
Saat ditanya mengenai dugaan kejanggalan dalam proses ini, Enggi mengatakan ini sudah ada perintah penahanan kenapa tidak ditahan.
“Iya, dugaan kejanggalannya adalah kalau memang ada surat perintah penahana mengapa pj tdk pernah di tahan, kami menduga surat perintah penahanan tersebut dibuat hanya untuk menakuti PJ Bupati Bombana lalu akhirnya redup dengan indikasi kongkalikong dibelakang,”Tegas Enggi.
Diketahui surat penahanan tersebut dikeluarkan pada 13 Oktober 2023 lalu.
Saat dikonfirmasi via whatsapp pada Jumat (26/04/2024) Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak merespon pertanyaan tim SimpulIndonesia.com.
Turut dikonfirmasi Asisten Intelejen (As Inte) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga tidak merespon.(Nur).