-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Waoow..., 5 Smelter Sitaan Kejagung RI Bakal Beroperasi Kembali

Rabu, 24 April 2024 | 9:12 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-24T14:21:53Z


SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Puluhan awak media baik cetak dan elektronik serta online menghadiri jumpa pers  yang digelar oleh Kejaksaan RI gelar mengenai tindak lanjut mengenai adanya penyitaan 5 semelter di Pulau Bangka, Selasa (23/4/2024) siang bertempat di depan Aula Lantai 3 Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Kejaksaan Agung RI memastikan 5 smelter berikut aset sitaan dugaan Tipikor tata niaga: timah Kepulauan Bangka Belitung akan terus beroperasi.


Kelima smelter yang disita penyidik Kejagung RI tersebut yakni CV. Venus Inti Perkasa, (VIP) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT DS Ja Abadi (DJA).


Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto dalam keterangan dihadapan para awak media mengatakan pihaknya bersama Pj Gubernur dan Forkopimda Bangka Belitung telah melakukan pembahasan tindak lanjut penyitaan 5 Smelter di pulau Bangka.


“Jadi nantinya smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak dan tetap  memberi suatu peluang usaha atau kerja untuk masyarakat Bangka  Belitung  ini yang 30 persen mata pencaharian dari hasil tambang timah ini,” ujar Amir Yanto.


Tentu saja, lanjutnya  bahwa  kegiatan ini harus bersifat legal.Mungkin yang ilegal barangkali untuk  sedapat mungkin pihaknya untuk mencarikan solusi yang terbaik.


Sehingga menjadi legal dan tidak melanggar tata aturan tata niaga dan juga mungkin tidak menimbulkan suatu kerusakan ekologi atau lingkungan.



Disebutkan bahwa 5  smelter tersebut akan tetap beroperasi. Namun dengan legal. Bagaimana teknisnya nanti cari solusi terbaik sehingga tidak melanggar aturan.


Selanjutnya, dalam pengelolaan operasional lima smelter nanti kewenangannya ada di BUMN.


”Alhamdulillah, seluruh peserta! rapat sangat pendukung penuh bahwa aset ini supaya bisa beroperasi lagi,"  ungkap Amir Yanto.


Selanjutnya, kata Amir Yanto  dalam pengelolaan operasional lima smelter nanti kewenangannya ada di BUMN .


Sementara itu, dari hasil rapat pembahasan di Kantor Gubernur Bangka Belitung secara tertutup, yang dilaksanakan sebelum jumpa pers, Selasa (23/4/2023) disepakati  bahwa Smelter Timah yang yang disita Kejagung bakal beroperasi kembali, dikelola BUMN dalam hal ini menugaskan PT Timah Tbk.


Lima smelter Keputusan dioperasikannya kembali sejumlah smelter itu diklaim mengingat dampak yang ditimbulkan bagi para pekerja hingga nilai aset yang cukup tinggi jika dibiarkan terbengkalai.


Sementara itu Pj Gubernur Babel, Safrizal ZA dalam keterangannya mengatakan pengelolaan lima smelter nantinya akan dikelola pihak ahli di bidangnya atau BUMN dengan menugaskan PT Timah.


Ketentuan  ini dilakukan selain  untuk mengurangi turunnya nilai harga aset, juga agar yang bekerja di smelter atau di sektor usaha ini tidak kehilangan pekerjaannya.


“Pengelolaan lima smelter nantinya akan dikelola pihak ahli di bidangnya atau BUMN. Nantinya  BUMN bisa menugaskan PT Timah untuk mengelola nya," tukas Safrizal.


Ia menambahkan Pejabat Gubernur yang bertanggung jawab terhadap salah satunya tentang pekerjaan masyarakatnya.


Lebih detil Safrizal menuturkan sambil penanganan kasus hukum yang ditangani Kejagung RI saat ini sedang berjalan, maka smelter yang disita tersebut tetap bisa beroperasi dengan dikelola oleh ahlinya.


“Mereka yang: bekerja di sektor itu tidak berhenti pekerjaan, tapi tetap dengan koridor legal,” tandasnya.


Nada serupa disampaikan  Sekretaris Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Herman. Dirinya menyebutkan bahwa aset atau Barang Bukti (BB) yang disita tersebut memiliki nilai ekonomis cukup besar. Bila saja dibiar terbengkalai dampak yang cukup luas.


Untuk itu, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan harapan aset BB yang disita tersebut tetap bisa beroperasi. 


Dengan demikian, alhasilnya  masyarakat tetap bekerja dan kegiatan ekonomi yang ada selama ini lancar akan tetap bisa berjalan seperti sebelumnya.


“Pejabat Gubernur  mendukung penuh upaya-upaya aset ini kemudian bisa operasional dan perbaikan tata kelola timah ke depan, termasuk di di dalamnya adalah akan diinventarisasi kegiatan-kegiatan penambang yang belum memiliki legalitas,” paparnya.


Dengan permasalahan ini,  setidaknya masyarakat pun begitu berharap kiranya pihak Kejaksaan Agung RI, dalam upaya penegakan hukum untuk lebih  transparan dan efektif.


Begitu pula pemerintah dalam menangani permasalahan ini untuk secara tegas dan adil. (Aimy/Emil).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update