SimpulIndonesia.com_Bulukumba, Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diregistrasi dengan Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kab/27.05/V/2024, Bawaslu Bulukumba panggil Ketua dan Anggota KPU Bulukumba.
Laporan tersebut terkait dugaan diloloskannya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Mantan terpidana di Kecamatan Kajang.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan jika pemanggilan terhadap terlapor KPU Kabupaten Bulukumba adalah merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah disampaikan di kantor Bawaslu Bulukumba.
"Untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran pemilihan kita akan mengundang semua pihak berkaitan dengan kasus ini seperti pelapor, saksi, terlapor dan pihak lainnya untuk dimintai keterangan klarifikasi biar terang masalah nya," katanya. Senin (20/5/2024).
Hal yang sama disampaikan Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan yang menjelaskan jika terlapor Ketua dan Anggota KPU Bulukumba telah memenuhi undangan klarifikasi. Selain terlapor, Pelapor juga telah dimintai keterangannya, tambahnya.
Bawaslu Bulukumba tentu akan bekerja profesional, kita masih melakukan kajian, termasuk kembali akan memanggil para pihak yang belum memenuhi undangan untuk proses klarifikasi, tutupnya.