SIMPULINDONESIA.com_ ACEH TENGGARA - Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Kute Jongar Asli Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara resmi melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Jongar Asli atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Rabu (29/5/2024).
Ketua BPK Kute Jongar Asli, Jamadun, menyampaikan laporan tersebut juga atas dukungan masyarakat setempat.
Adapun laporan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 itu seperti kegiatan;
1. Penyelengaraan desa siaga kesehatan Rp 68.700.000,-
2. Penyelenggaraan festival kesenian adat kebudayaan dan keagamaan (HUT RI, hari raya keagamaan dll) Rp 17.127.000,-
3. Pembinaan PKK Rp 10.000.000,-
4. Penyelenggaraan Posyandu Rp 10.000.000,-
5. Penyusunan dokumen perencanaan desa Rp 19.000.000,-
6. Bantuan pertanian/peternakan (bibit/pakan/obat) Rp 158.000.000,-
7. Pertanian dan peternakan Rp 10.000.000
8. Peningkatan kapasitas operator kute Rp 5.000.000,-
9. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 277.200.000,-
10. Penyediaan operasional pemerintah desa Rp 36.900.000,-
Selanjutnya, dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 seperti kegiatan;
1. Penyelenggaraan desa siaga kesehatan Rp 17.260.000,-
2. Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani Rp 49.249.000,-
3. Penyelenggara Posyandu Rp 27.740.000,-
4. Bantuan pertanian/peternakan (bibit/pakan/obat) Rp 86.559.000,-
5. Peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 25.000.000,-
6. Pelatihan Siskeudes Rp 5.000.000
7. Penyelenggaraan PAUD Rp 10.850.000,-
8. Rumah gizi Rp 30.000.000,-
9. Penyediaan operasional pemerintah desa Rp 36.900.000,-
10. Penanganan keadaan mendesak BLT Rp 68.400.000,-
11. Kegiatan penanggulangan bencana Rp 77.000.000,-
12. Pemberdayaan ekonomi masyarakat Rp 74.000.000,-
Diwaktu yang sama, harapan Ketua BPK Kute Jongar Asli, Jamadun kepada Kejari Aceh Tenggara, "Turunkan kepala desa ini," kata Jamadun.
"Apabila perlu demo, kita demo, masyarakat semua senang itu, dan saya mendukung masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, menurut Ketua DPD LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Syamsul Bahri, mengatakan, semoga proses laporan masyarakat desa Jongar Asli segera ditindaklanjuti sesuai harapan dan aturan yang berlaku.
"Tujuannya agar bumi sepakat segenap ini maju," ujarnya.
"Kita meminta kepada Kejari Aceh Tenggara serta pihak-pihak terkait dapat mengupayakan untuk menuntaskan kasus tersebut," pungkas Syamsul. (*)