SimpulIndonesia.com_Bulukumba, Berdasarkan hasil catatan pengawasan Bawaslu Bulukumba, sampai batas akhir pendaftaran calon perseorangan, Minggu, 12 Mei 2024, Pukul 23.59 Wita tidak terdapat bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan di KPU Bulukumba.
"Hal ini berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Bulukumba yang dilakukan sampai tadi malam pukul 23.59 Wita yang menjadi batas akhir penyerahan syarat dukungan, tidak terdapat bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan," kata Anggota Bawaslu Bulukumba, Divisi Penanganan Pelanggaran, Wawan Kurniawan. Senin (13/5/2024).
Sekedar diketahui bahwa jadwal penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024 sebagaimana Keputusan KPU RI No 532 tahun 2024 yakni tanggal 8-12 Mei 2024.
Hal yang sama juga di sampaikan Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar yang menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan sudah bisa dipastikan tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan di KPU Bulukumba.
"Kami sudah bentuk tim pengawasan yang setiap saat mengawasi selama 8-12 Mei 2024 di KPU Bulukumba, dan hasilnya tidak terdapat calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan," tambahnya.