SimpulIndonesia.com_Bulukumba,- Untuk kesekian kalinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulukumba berbenah. Kali ini, Disdikbud Bulukumba merombak skema pelayanannya kepada tenaga pendidik atau guru.
Kepala Dinas Dikbud Bulukumba Andi Buyung Saputra mengatakan bahwa pelayanan administrasi khusus tenaga pendidik dimulai pada pukul 13.00 Wita hingga jam kerja berakhir.
Dengan pelayanan seperti itu, maka tak ada lagi alasan bagi guru atau pun kepala sekolah yang meninggalkan sekolah dengan alasan mengurus berkas dan meninggalkan tugas pokoknya sebagai tenaga pendidik.
"Kita lakukan upaya pendisiplinan agar Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) yang diterima harus berbanding lurus dengan kinerja di sekolah. Selain TPG, juga karena ASN yang dibayar oleh negara," kata Andi Buyung Saputra di Bulukumba, Rabu, 22 Mei 2024.
Andi Buyung mengemukakan, selama ini terindikasi banyak oknum yang meninggalkan jam mengajar dengan alasan mengurus berkas di dinas atau berkeliaran di tempat-tempat lain tanpa izin dari kepala sekolah.
Menurutnya guru punya kewajiban kerja 37,5 jam setiap pekan. Sehingga jika dikalkulasi per setiap pekan, maka guru bisa meninggalkan sekolah nanti pada pukul 13.15 Wita.
"Kalau ada hal yang mendesak keluar sekolah, harus memiliki surat izin meninggalkan tugas pada jam efektif dari kepala sekolah," kata Andi Buyung.
Selain itu, Disdikbud Bulukumba juga berlakukan pelayanan satu pintu di loket pelayanan. Hal itu kata Andi Buyung, sebagai langkah antisipasi terjadinya pungutan liar (pungli).
"Tidak ada lagi yang masuk ke ruangan-ruangan kepala seksi atau kepala bidang bahkan kepala dinas hanya karena urusan pelayanan," katanya.
"Saat ini kita sementara mengembangkan aplikasi online untuk pelayanan administrasi sederhana agar yang jauh dari kota bisa kita layani langsung tanpa harus ke kantor Dikbud," sambung Andi Buyung.
Alumnus IPDN ini, juga meminta partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja tenaga pendidik. Apalagi memang ada satuan tugas (Satgas) pengawasan pendisiplinan dan permasalahan di lingkungan Dikbud.
"Bisa diadukan ke Satgas jika terdapat indikasi pelanggaran kerja atau kode etik serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan," jelas Andi Buyung.(*)