-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Ditpolairud Polda Babel Kembali Tetap 3 Orang Tersangka Kasus Tambang Timah Ilegal Kolong Buntu

Isnin, 6 Mei 2024 | 7:51 PG WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-06T00:51:19Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA,- 

Setelah Ketua RT 02 Nangnung, AR alias Agus selaku Koordinator ditetapkan sebagai tersangka, kini Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan Timah ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka.


Ketiga orang yang ditetapkan tersangka baru-baru ini yakni Su alias Sumitro dan FF alias Febby warga Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung dan FB alias Firada.


Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan usai Penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (19/4/24) lalu.


“Sebelumnya mereka bertiga  memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya menetapkan mereka bertiga  sebagai tersangka. Hal ini mengingat karena cukup bukti,”  ungkap Jojo belum lama ini.


Dijelaskan Jojo bahwa dalam kasus ini, ketiga orang tersangka ini berperan sebagai panitia atau kordinator kegiatan penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu tersebut.


Jojo juga menyebutkan bahwa penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel sekarang sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.


Mereka memiliki peran berbeda-beda, sebagian sebagai para penambang dan kordinator atau kepanitian tambang ilegal tersebut.


“Hingga hari ini sudah ada 13 orang  ditetapkan sebagai tersangka.  Mereka berhubungan masalah tambang ilegal di Kolong Buntu Sungailiat," tukas Jojo.


Jojo juga memastikan bahwa ke 13 tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Mako Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut.


“Untuk sekarang masih proses penyidikan. Jika ada perkembangan lanjutnya akan kami sampaikan kembali secara berkala,” tutur Jojo seraya menambahkan bahwa besaru kemungkinan ada lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan di Sungai Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka.


Adapun ketigabelas tersangka yang sudah diamankan, yakni :

1. Na alias Kamal

2. Ms alias Sofian

3. Su alias Trimo

4. Su alias Andi

5. Ed alias Musa

6. Nu alias Salim

7. Su alias Makget

8. Mu alias Jon

9. Ru alias Ruslan.

10. AR alias Agus

11. Su alias Sumitro

12. FF alias Febby

13. FB alias Firada. (Aimy)

IKLAN

×
Berita Terbaru Update