SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA- Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung terus menggali siapa-siapa yang ada keterlibatan nya dalam kasus penambangan Timah ilegal Kolong Buntu Lingkungan Nangnung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Alhasil, Hrd alias Hardi Mardeni ditetapkan sebagai tersangka baru karena diduga selaku pembeli pasir timah dari hasil tambang timah ilegal Kolong Buntu.
Tentu saja ini menambah daftar panjang jumlah tersangka yang telah ditangkap oleh pihak Polairud Polda Bangka Belitung.
"Benar telah ditetapkan kembali 1 orang sebagai tersangka berinisial Hrd dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat," ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada awak media beberapa waktu yang lalu.
Penangkapan tersangka Hrd alias Hardi yang juga oknum media online ini dilakukan usai penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, Jumat (3/5/24) lalu.
Dimana peran tersangka Hardi sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu.
"Diduga Hrd ini berperan sebagai pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu," papar Jojo.
Dengan diperkuat cukup alat bukti serta keterangan saksi, membuat dirinya harus rela mendekam di hotel prodeo Polairud Polda Babel.
Diketahui sehari sebelumnya, yakni pada Kamis (2/5/24) lalu, ramai muncul dalam pemberitaan bahwa Hardi mendapat panggilan dari penyidik Gakkum Polairud Polda Babel.
Dalam surat pemanggilan bernomor S.Pgl/66/IV/2024/Dit.Polirud tersebut, Hardi dipanggil dalam status saksi.
Pemanggilan oknum pimpinan media siber ini sendiri bermula dari ramainya beredar berita tentang video yang diduga merupakan adegan transaksi pembayaran Pasir Timah illegal dari aktivitas penambangan di Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka.
Hardi sendiri sebelumnya sempat membuat bantahan yang dimuat oleh beberapa media online. Namun, pada Jumat kemarin, Hardi sepertinya tak mampu mengelak dari penyidik, hingga statusnya dari sebagai saksi naik level menjadi tersangka.
Hardi pun langsung digelandang ke sel tahanan Polairud Polda Babel untuk proses lebih lanjut. Hardi sendiri dalam media yang dipimpinnya tergolong vocal memberitakan kegiatan-kegiatan penambangan timah illegal, termasuk soal mafia timah.
Dikatakan Jojo, dari hasil gelar perkara, di duga tersangka Hrd alis Hardi terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Kolong Buntu. Dengan cukup alat bukti dan saksi yang membuat Hardi Mardeni harus ditahan.
Dimana peran tersangka Hardi sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu.
Saat ini tersangka Hrd, oknum pimpinan media online tersebut akhirnya di tahan penyidik di Sel Mako Polairud Polda Babel, Sabtu (4/5/24) dini hari lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, kendati dirinya sempat membantah terlibat praktik mafia timah pada tambang illegal Kolong Buntu Sungailiat.
Lebih jauh Jojo menyebutkan untuk saat ini sudah ada sebanyak 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Kolong Buntu.
Sebelumnya, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari ke empat belas htersangka tersebut diantaranya memiliki peran berbeda yakni sebagai penambang serta sebagai kordinator lapangan dikawasan tersebut.
Adapun ke empat belas tersangka yang sudah diamankan, yakni :
1. Na alias Kamal
2. Ms alias Sofian
3. Su alias Trimo
4. Su alias Andi
5. Ed alias Musa
6. Nu alias Salim
7. Su alias Makget
8. Mu alias Jon
9. Ru alias Ruslan.
10. AR alias Agus
11. Su alias Sumitro
12. FF alias Febby
13. FB alias Firada
14. Hrd alias Hardi.
(Aimy)