-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Kejagung Kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Rabu, 8 Mei 2024 | 12:27 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-08T05:27:57Z


SIMPULINDONESIA.com_ BABEL Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana SH.,M.H melalui Pers rilisnya Selasa, (7/5/24) mengatakan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk tahun 2015 - 2022. 


Menurut Dr. Ketut Sumedana, adapun ke 5 orang yang menjadi saksi tersebut adalah :

1. (YG) selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018).


2. (EDW) selaku Tim  Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).


3. (NR) selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.


4. (RH) selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.


5. (RA) alias ACW selaku pihak swasta.


“Kelima orang saksi yang diperiksa ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahunnya 2015 sampai tahun 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," ujar Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya pers kepada awak media.


Lebih jauh Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Aimy).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update